Tekno  

Menjaga Kedaulatan: Sri Mulyani Dukung Penuh Perlawanan RI atas Gugatan WTO

Suaramalang – Kementerian Keuangan menolak perpanjangan moratorium bea masuk produk digital. Kementerian Keuangan ingin moratorium segera diakhiri, sehingga Indonesia bisa mengenakan bea masuk terhadap barang yang ‘diimpor’ melalui transmisi elektronik.

“Indonesia menolak penerapan moratorium permanen,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers APBN kami, Kamis (22/2/2024).

Moratorium pembebasan bea masuk produk digital merupakan kesepakatan yang diambil dalam pertemuan tingkat menteri di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Moratorium ini berlaku sejak tahun 1998 dan akan berakhir pada Maret 2024.

Indonesia termasuk negara yang mengklasifikasikan produk digital sebagai barang. Oleh karena itu, ketika masuk ke Indonesia, barang-barang tersebut harus dikenakan bea masuk. Beberapa item dikelompokkan ke dalam barang digital, seperti audio, video, atau audiovisual.

Indonesia bahkan memiliki regulasi yang mengatur bea masuk produk digital yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2018. Namun Kementerian Keuangan mengendalikan pajak impor dengan tarif 0% akibat moratorium. Dengan berakhirnya moratorium pada bulan Maret, terdapat kekhawatiran bahwa pembebasan bea masuk akan menjadi permanen. Pasalnya mayoritas anggota WTO menginginkan pembebasan bea masuk produk digital.

Askolani mengatakan, Indonesia bukan satu-satunya pihak yang menolak perpanjangan moratorium ini. Ia mengatakan, beberapa negara mengambil posisi yang sama dengan india terkait impor produk digital, seperti India, Afrika Selatan, Argentina, dan Brazil. Dia mengatakan daftar negaranya mungkin bertambah.

“Dalam diskusi kami, kami menyatakan bahwa ada beberapa negara berkembang yang posisinya sama dengan india, seperti India, Afrika Selatan, Argentina, Brazil dan mungkin beberapa negara lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pentingnya pengenaan bea masuk terhadap produk digital. Ia mengatakan di masa pandemi Covid-19, transaksi digital meningkat pesat.

Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan aturan bagi barang asing yang masuk ke Indonesia. Bea masuk atas barang impor melalui transaksi digital dilakukan antara lain untuk menghindari potensi kerugian pendapatan negara.

Pengenaan bea masuk terhadap barang digital yang disimpan melalui transmisi elektronik sebenarnya untuk menghindari potensi kerugian pendapatan negara, ujarnya.