Suaramalang – Pada perayaan Hari Pers Nasional 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah meratifikasi aturan Hak Penerbit. Aturan tersebut untuk mengatur platform digital guna mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Ia mengatakan aturan itu diterapkan karena bersifat wajib. Selain itu, monetisasi berita yang dipublikasikan oleh platform juga harus dibagikan kepada perusahaan media.
“Karena bagi beberapa platform, konten berita adalah sumber pendapatan. Aturan ini menuntut berbagi [pendapatan ke media]. Karena mereka sudah mendapatkan situasi bebas, kemudian dimonetisasi oleh mereka. saya tidak mau [bayar],” kata Usman saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (1/3/2024).
Sebelum aturan tersebut diundangkan, Usman mengungkapkan sudah ada platform yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan media. Menurut dia, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya hal tersebut, salah satunya adalah persoalan bagi hasil penerbitan berita.
Usman menambahkan, ada juga perusahaan media yang tidak mengizinkan beritanya dimuat di platform digital. Keputusan itu diperbolehkan.
“Tetapi apakah perusahaan surat kabar tidak mau bekerja sama? Tidak apa-apa jika perusahaan surat kabar tidak bekerja sama. Ada media online yang beritanya tidak kita temukan di mesin pencari, ada pula yang tidak mau bekerja sama,” jelasnya.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Penunjang Jurnalisme Berkualitas mengatur berbagai hal yang mendukung kerja media. Termasuk bentuk kolaborasi antara perusahaan media dan platform digital.
Pasal 7 ayat (2) menyebutkan kerja sama berupa lisensi berbayar, bagi hasil, dan pembagian data agregat berita. Selain itu, bentuk kerjasama lain juga diperbolehkan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.