SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewacanakan langkah tegas terhadap pemerintah daerah (pemda) yang masih menyimpan dana besar di rekening bank tanpa dimanfaatkan untuk belanja program.
Purbaya menegaskan, pemerintah pusat tidak segan mengambil alih dana daerah jika terbukti hanya mengendap tanpa realisasi yang jelas, terutama di penghujung tahun anggaran.
Data Kementerian Keuangan per 25 September 2025 mencatat, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baru mencapai Rp656,4 triliun atau 46,86 persen dari total pagu Rp1.400 triliun tahun ini.
Angka ini dinilai masih rendah mengingat sisa waktu tahun anggaran hanya tinggal beberapa bulan, sehingga pemerintah pusat berencana mengevaluasi kebutuhan APBD di setiap daerah.
Purbaya menyebut, jika ditemukan anggaran yang tidak terserap karena alasan yang tidak jelas, pemerintah pusat berpeluang untuk mengurangi bahkan mengambil alih dana tersebut demi optimalisasi belanja negara.
Wacana tersebut memicu respons dari sejumlah daerah yang merasa kebijakan itu bisa menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Di Kota Malang, pejabat pemerintah daerah memastikan tidak ada dana yang sengaja dibiarkan menganggur.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa rendahnya serapan anggaran kerap disebabkan kendala teknis dan regulasi yang tidak dapat dilanggar.
“Kalau ada sisa anggaran yang tidak bisa diserap, biasanya karena sasaran program tidak sesuai kondisi di lapangan atau ada regulasi yang membatasi. Misalnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Di Kota Malang, buruh rokok tidak sebanyak di kabupaten, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak sepenuhnya bisa terserap,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/9/2025).
Amithya menegaskan, Pemkot Malang sudah beberapa kali bersurat ke pemerintah pusat untuk meminta diskresi agar dana yang tidak terserap dapat dialihkan ke program lain, namun hingga kini aturan yang berlaku masih ketat.
“Insya Allah, untuk Kota Malang tidak ada masalah. Kalau ada sisa, itu bisa dipertanggungjawabkan dan biasanya akan masuk ke pembiayaan tahun berikutnya. Jadi bukan berarti dananya menganggur atau tidak digunakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proyek infrastruktur juga sering menjadi kendala, terutama ketika lokasi pelaksanaan tidak sesuai proposal awal, sehingga pelaksanaannya harus ditunda.
“Kalau dipaksakan, justru bisa salah secara hukum karena tidak sesuai SPG atau proposal awal. Jadi lebih baik ditunda atau dialihkan ke tahun berikutnya,” tambahnya.
Meski begitu, Amithya menegaskan setiap perangkat daerah tetap diminta pertanggungjawaban jika serapan anggaran rendah.
“Jangan sampai ada anggapan pemerintah daerah sengaja membiarkan dana menganggur. Faktanya, sebagian besar hambatan bersifat teknis dan regulasi yang membatasi. Kita juga rutin mengevaluasi dan memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Dengan kebijakan pemerintah pusat yang semakin ketat, para kepala daerah dituntut untuk mempercepat realisasi APBD tanpa melanggar regulasi yang berlaku agar tidak terkena sanksi berupa pengurangan atau pengambilalihan dana oleh pemerintah pusat.
Pewarta : Solihin/M.Nan