Iklan

Menteri Desa Bongkar Fakta Mengejutkan, Dua Desa di Bogor Jadi Agunan Bank dan Terancam Lelang

Iklan

SUARAMALANG, Bandung – Polemik desa dijadikan agunan bank mencuat setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkapkan fakta mengejutkan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Selasa, 16 September 2025.

Dalam rapat tersebut, Yandri mengungkapkan bahwa dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah dijadikan agunan pinjaman bank sejak tahun 1980 dan kini terancam dilelang.

Iklan

“Ini ceritanya lebih seru lagi, Pak. Jadi desa ini berdiri dari sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980 ada seorang pengusaha pinjam ke bank, yang dijadikan agunan desa, Pak. Sekarang desanya dilelang,” kata Yandri di hadapan anggota Komisi V DPR RI.

Yandri menyebut desa yang dijadikan agunan saat ini bahkan sudah dipasangi plang penyitaan.

Ia juga mengaku mendapatkan laporan bahwa sebagian warga telah diusir dari lahan yang mereka tempati.

“Sudah saya lakukan pendekatan keras ini, di Bogor, dekat sama kita, dua desa,” ujarnya.

Pernyataan Yandri ini langsung memicu kehebohan publik dan menjadi sorotan nasional karena untuk pertama kalinya sebuah desa disebut menjadi objek jaminan pinjaman bank.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons dengan tegas.

Ia menekankan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini, maka proses pidana harus segera dilakukan.

“Dipidana saja sudah. Saya nanti kan itu kalau desa gini, desa itu kan kewenangannya kewenangan bupati ya, SK-nya, pengawasan langsungnya,” kata Dedi.

Dedi juga menyatakan bahwa pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi masyarakat yang terdampak jika terjadi pelanggaran hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, desa yang dijadikan agunan bukan Desa Sukawangi seperti yang disebutkan awalnya, melainkan Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

“Bukan Desa Sukawangi, tapi Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor,” ujar Ade, Senin, 22 September 2025.

Ade menegaskan bahwa persoalan ini memiliki akar panjang dan melibatkan sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Kasus ini tidak hanya menyangkut hak warga desa, tetapi juga menjadi preseden hukum yang menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah dalam pengelolaan aset desa.

Pemerintah pusat dan daerah kini tengah menelusuri dokumen resmi yang berkaitan dengan status hukum tanah di dua desa tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah proses agunan dan rencana pelelangan yang dilakukan pihak tertentu memiliki dasar hukum yang sah.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena menyangkut hak konstitusional masyarakat desa dan menimbulkan pertanyaan besar tentang mekanisme perlindungan aset desa oleh pemerintah.

Masyarakat dan aktivis sosial mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan nyata sebelum desa-desa tersebut benar-benar dilelang dan masyarakat kehilangan hak atas tanah mereka.

Pewarta : M.Nan

Iklan
Iklan
Iklan