HPN Pemkab Malang

Menunggu Tabir Fee Dana Pokir, Gubernur Khofifah dalam Pusaran Korupsi?

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jawa Timur – Ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam persidangan perkara korupsi dana hibah kembali meninggalkan ruang kosong, bukan hanya di kursi saksi, tetapi juga di benak publik. Di tengah jalannya persidangan, absensi itu seolah memantulkan kegelisahan: sebuah harap-harap cemas yang tak terucap, namun terasa.

Sorotan pun datang dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur. Gubernur DPW LIRA Jatim, M. Zuhdy Achmadi, menilai posisi Khofifah berada di persimpangan yang tidak sederhana. Sebagai saksi kunci, kehadirannya dinilai penting untuk melengkapi kepingan fakta dalam perkara besar yang menyeret banyak nama.

Iklan

“Keterangan saksi sangat dibutuhkan dalam persidangan. Jika tidak diberikan, informasi yang dihimpun KPK berpotensi tidak utuh dalam mengurai perkara ini,” ujar Didik, sapaan akrabnya
.
Didik menyebut, status Khofifah sebagai Gubernur Jawa Timur pada saat dugaan korupsi dana hibah terjadi menjadikan klarifikasi darinya nyaris tak terelakkan. Tanpa penjelasan langsung, ruang tafsir publik justru melebar, dan keraguan perlahan tumbuh.

Meski demikian, ia tetap meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bekerja dalam gelap. Menurutnya, penyelidikan telah disusun dengan kalkulasi yang matang, sekalipun terdapat saksi yang belum atau tidak memberikan keterangan.

“Kami yakin KPK sudah memiliki pertimbangan yang terukur, meskipun ada saksi yang belum memberikan penjelasan,” tambahnya.

Namun, bayang-bayang kerentanan itu semakin tebal ketika nama Khofifah turut disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi. Dalam dokumen tersebut, nama Khofifah dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak tercantum sebagai pihak yang diduga menerima fee dana hibah, sebuah fakta yang menempatkan Khofifah dalam posisi serba tidak nyaman.

“Di sini ada dua posisi sekaligus. Di satu sisi, Khofifah dibutuhkan sebagai saksi. Di sisi lain, namanya juga muncul dalam BAP tersangka sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana,” ungkap Didik.

Situasi itu kian menyita perhatian publik lantaran dalam agenda sidang tersebut, Khofifah menjadi satu-satunya saksi yang dijadwalkan hadir. Sementara Emil Elestianto Dardak tidak tercantum dalam daftar saksi, sorotan pun sepenuhnya mengerucut pada sosok gubernur.

Kasus korupsi dana hibah Jawa Timur sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Penyidikan terhadap Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, resmi dihentikan pada 16 Desember 2025 setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Identitas para tersangka telah diumumkan ke publik sejak 2 Oktober 2025.

Di luar persidangan, tekanan moral dan politik terhadap Khofifah pun terus menguat. Didik menilai, kondisi ini semestinya dijawab dengan langkah terang, bukan diam yang berlarut.

“Khofifah seharusnya diperiksa secara khusus dan mendalam. Petunjuknya sudah ada. Dari keterangan mantan istri siri almarhum Kusnadi saja, itu bisa ditelusuri lebih jauh,” tegasnya.

Absennya Khofifah dalam persidangan ini akhirnya tak sekadar dibaca sebagai ketidakhadiran fisik. Ia menjelma menjadi simbol kerentanan posisi, antara kewajiban memberi keterangan dan bayang-bayang dugaan yang terus mengintai. Di titik inilah publik menunggu, apakah kegelisahan itu akan ditepis dengan keterbukaan, atau justru dibiarkan tumbuh menjadi kecurigaan yang semakin dalam.

Iklan
Iklan
Iklan