Meski Beri Apresiasi, LIRA Minta Larangan Dindik Soal Pungli Tak Hanya Sekada Formalitas

Suaramalang.com – KABUPATEN MALANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menegaskan larangan pungutan liar (pugli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025. Apalagi, jika dalam pelaksanaan PPDB mendatang, Dindik berpedoman pada penyelenggaraan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Telebih, Dindik juga telah melakukan sosialisasi serta deklarasi dukungan bersama para pemangku kepentingan agar pelaksanaan PPDB berjalan sesuai prinsip yang telah ditetapkan. Sedangkan terkait kebutuhan biaya di sekolah ditegaskan bahwa semua bentuk penggalangan dana harus dibahas melalui mekanisme rapat resmi antara pihak sekolah dan komite sekolah.

Di sisi lain, langkah tegas dari Dindik itu pun mendapat apresiasi dari Lumbung Informasi Rakyat. Namun menurut Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, ketegasan tersebut seharusnya bukan menjadi formalitas jelang PPDB saja, melainkan harus dapat-dapat benar dipedomani.

“Setiap tahun, imbauan seperti itu memang muncul. Namun bukan rahasia umum, kita tidak bicara di Kabupaten Malang saja, bahwa pendaftaran PPDB selalu meninggalkan sejumlah masalah. Misalnya, zonasi yang tidak tepat. Saya rasa kalau itu benar dipedomani, insiden seperti itu tak akan terjadi,” jelas Wiwid.

Sedangkan di Kabupaten Malang sendiri praktik pungli juga masih ditemukan. Bahkan, sejumlah dugaan pungli sebenarnya juga telah berada di meja Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. Namun sayangnya, dugaan itu tak berujung tindakan tegas yang berkeadilan.

“Seperti dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum MKKS SMP. Itu sejumlah kepala sekolah sudah diperiksa, namun tak ada tindakan tegas yang mengarah pada upaya berkeadilan,” terang Wiwid.

Menurutnya, hal seperti itu seharusnya juga menjadi sorotan bagi Dindik Kabupaten Malang. Sehingga, imbauan soal pencegahan pungli tidak hanya berhenti pada secarik kertas sosialisasi saja. Namun dapat benar-benar dipedomani untuk diterapkan dalam setiap sendi penyelenggaraan pendidikan.

“Imbauannya di sistem PPDB, namun punglinya malah diduga terjadi sektor lain, MKKS minta ada setoran dari kepala SMP yang bersumber dari dana BOS. Ini kan sama saja bohong,” tegas Wiwid.

Sebagai informasi, dugaan pungli tersebut terjadi pada lingkungan MKKS SMP. Bersumber pada dana BOS, oknum pimpinan MKKS berinisial S diduga meminta kepada seluruh kepala SMP se Kabupaten Malang untuk memotong dana BOS setiap siswa.

Tak besar, potongan dana BOS hanya dilakukan sebesar Rp 2.000 per siswa. Namun jika ditotal dengan jumlah siswa SMP Negeri se Kabupaten Malang, maka uang yang didapat dalam satu tahun mencapai ratusan juta, dengan skema pencairan per semester atau dua kali dalam setahun.

“Per siswa diambil dua ribu rupiah, jika dikalikan dengan 45.051 siswa SMP Negeri se Kabupaten Malang, maka didapat Rp 90.102.000. Jika dikalikan dua semester, berarti sekitar Rp 180 juta dalam setahun,” pungkas Wiwid.

Terbaru, LIRA telah melayangkan surat untuk kedua kalinya kepada Inspektorat Kabupaten Malang. Dimana dalam hal ini, usai menerima surat tersebut, Inspektorat dikabarkan mendatangi sejumlah kepala sekolah yang mengakui adanya pungutan dari oknum MKKS.

Kedatangan Inspektorat itu untuk mengajukan dua pertanyaan tambahan. Yakni berkaitan dengan adanya saksi saat pungutan dilakukan dan adanya kwitansi sebagai bukti pembayaran. Hal tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengintimidasi kepala sekolah yang mengakui adanya pungutan.

“Sebab kalau tidak ada dua hal tersebut, maka kepala sekolah yang bersangkutan dianggap fitnah, dan dapat berimbas pada posisinya sebagai kepala sekolah,” tegas Wiwid.

Pewarta : Brams