Meski Kios Dibangun Swadaya di Lahan Pemerintah, Disperindag Ngaku Tak Bisa Intervensi

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik dugaan praktik jual beli kios buah yang baru dibangun di kawasan Karangploso kembali memunculkan fakta baru. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang memastikan kios tersebut berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Namun di sisi lain, Disperindag menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses pembangunan maupun kesepakatan biaya yang terjadi di antara para pedagang.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Disperindag Kabupaten Malang, Laili Aliyah. Ia mengatakan pembangunan kios bukan menggunakan anggaran pemerintah, melainkan berasal dari inisiatif para pedagang yang tergabung dalam paguyuban.

Menurut Laili, sebelum dibangun kios permanen, lokasi tersebut ditempati pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan buah dalam kondisi semrawut dan tanpa lapak yang memadai. Atas dasar itu, paguyuban berinisiatif membangun kios secara swadaya.

“Pembangunan itu dilaksanakan secara swadaya. Yang menginisiasi pedagang melalui paguyuban. Karena bukan dari APBD maupun APBN, kami tidak bisa intervensi,” ujar Laili saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Meski menegaskan pembangunan dilakukan secara mandiri, Laili memastikan lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemkab Malang. Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan bahwa lokasi pembangunan kios berada di atas tanah kas desa (TKD).

Ia menjelaskan, lahan tersebut telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan pengguna barang Disperindag Kabupaten Malang.

“Asetnya kabupaten. Pengguna barangnya Disperindag dan tercatat di KIB,” katanya.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Sebab, meski kios dibangun di atas aset pemerintah daerah, Disperindag tetap menyatakan tidak ikut mengatur proses pembangunan maupun kesepakatan pembiayaan yang dilakukan para pedagang.

Laili menegaskan seluruh mekanisme pembiayaan merupakan hasil kesepakatan internal para pedagang melalui paguyuban.

“Terkait biaya, bentuk bangunan, dan lain-lain itu merupakan kesepakatan antar pedagang. Dinas tidak ikut di dalamnya,” ujarnya.

Hal tersebut ditangkap sebagai sebuah kejanggalan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi mengatakan seharusnya bagaimanapun pemerintah sebagai pemilik aset dapat memberikan intervensi.

“Jadinya janggal, bagaimana praktik seperti itu berjalan. Apalagi jika Disperindag mengaku tak bisa memberikan intervensi apapun. Sebab bagaimana pun, nantinya perangkat daerah yang bersangkutan harus memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan aset yang diamanahkan, apa tidak rancu lahan pemerintah dibangun pedagang kaki lima,” tutur Didik, sapaan akrabnya.

Exit mobile version