Suaramalang – Warganet ramai mengomentari permintaan maaf publik yang disampaikan 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Dukungan Merah Putih KPK, Senin (26/2).
Hukuman ini diberikan kepada 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) dari tahanan KPK. Tampak para pekerja berbaris rapi dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Mereka kemudian meminta maaf karena melanggar etika. Pegawai Paga pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menurut Jenderal KPK Cahya H. Harefa, hukuman atas permintaan maaf publik merupakan implementasi dari keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebelumnya, 90 pekerja diperiksa karena diduga memungut pungutan liar dari narapidana.
Dari 90 pekerja tersebut, 78 di antaranya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman meminta maaf di depan umum. Kemudian, 12 pegawai lagi diserahkan ke Sekjen KPK atas pelanggaran yang dilakukan sebelum Dewas terbentuk pada 2019.
Hukuman permintaan maaf 78 pegawai KPK yang terbukti melakukan pemerasan ramai di platform
Beberapa netizen menyebut hukuman meminta maaf di depan umum tidak cukup untuk membuat jera para pekerja yang terbukti melakukan pungli. Yang lain memberikan saran untuk pilihan hukuman lainnya.