SUARAMALANG.COM, Aceh Selatan – Kontroversi mengenai perjalanan ibadah umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS terus menjadi sorotan publik setelah bencana banjir dan longsor menerjang 11 kecamatan di wilayah tersebut.
Perjalanan umrah yang dilakukan pada 2 Desember 2025 itu berlangsung bersamaan dengan masih adanya warga di kawasan Trumon yang bertahan di tenda pengungsian akibat bencana hidrometeorologi.
Sebelum keberangkatan tersebut, Mirwan MS telah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor pada 27 November dengan nomor 360/1315/2025.
Surat itu menjadi dasar bahwa penanganan bencana diambil alih oleh unsur pemerintah lainnya karena bupati dinyatakan tidak sanggup menangani kondisi darurat di daerahnya.
Namun polemik muncul ketika hanya lima hari setelah surat itu diterbitkan, Mirwan memilih untuk melaksanakan ibadah umrah bersama keluarganya.
Gubernur Aceh Selatan Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan bahwa dirinya sebenarnya tidak mengabulkan permohonan umrah tersebut.
Permohonan izin perjalanan ke luar negeri diajukan oleh Mirwan pada 24 November 2025 dan langsung mendapatkan respons penolakan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa gubernur telah mengirimkan balasan resmi kepada Bupati Aceh Selatan.
“Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata Muhammad MTA, Jumat (5/12).
Mualem menilai situasi bencana di Aceh Selatan masih dalam kondisi serius sehingga kehadiran kepala daerah diperlukan sepenuhnya di lapangan.
Kabupaten Aceh Selatan disebut sebagai salah satu wilayah terdampak parah oleh bencana banjir dan longsor yang memaksa ratusan warga mengungsi.
Dalam situasi tersebut, Bupati Mirwan MS bahkan telah menetapkan status tanggap darurat penanganan banjir dan tanah longsor.
Di tengah polemik itu, Partai Gerindra secara resmi memberikan sanksi berat kepada Mirwan MS atas keputusan keberangkatan umrah tersebut.
Partai menyatakan bahwa tindakan Mirwan tidak mencerminkan kepemimpinan yang seharusnya hadir untuk rakyat saat terjadi bencana.
“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan, oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sekjen Partai Gerindra Sugiono, Jumat (5/12).
Keputusan pemberhentian itu segera berlaku dan seluruh struktur partai diminta bergerak untuk melakukan penataan ulang organisasi.
Polemik keberangkatan umrah ini memunculkan diskusi publik mengenai etika pejabat publik dalam kondisi kedaruratan bencana.
Sejumlah pengamat menilai bahwa keberadaan kepala daerah sangat krusial dalam memastikan operasi tanggap darurat berjalan optimal.
Masyarakat Aceh Selatan kini menunggu langkah lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri terkait rekomendasi sanksi administratif atau pemberhentian jabatan.
Hingga kini, Mirwan MS belum memberikan pernyataan resmi yang menjelaskan alasan keberangkatan umrah di tengah penanganan bencana.
Situasi di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah wilayah terdampak masih membutuhkan perhatian penuh dari pemerintah daerah.
Polemik ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan munculnya tuntutan agar pemerintah pusat mengambil langkah tegas.









