SUARAMALANG.COM – Penyidik Kortas Tipikor Polri menemukan harta bernilai fantastis saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Temuan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa pemilik aset senilai sekitar Rp476 miliar tersebut.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026. Operasi itu menjadi bagian penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani bersama Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Di dalam rumah, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan. Setelah dibuka, petugas mendapati tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan isi brankas tersebut bernilai sangat besar. Penyidik langsung menyita seluruh barang yang ditemukan sebagai barang bukti.
“Di dalam brankas ditemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Jika ditaksir, total nilainya sekitar Rp476 miliar,” ujar Totok, Kamis, 9 Juli 2026.
Selain emas dan uang tunai, penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Petugas juga mengamankan telepon seluler serta foto-foto keluarga dari lokasi penggeledahan.
Barang-barang tersebut kini dianalisis untuk menelusuri kepemilikan aset. Penyidik juga mendalami keterkaitan penghuni rumah dengan perkara yang sedang ditangani.
Totok menegaskan identitas pemilik rumah maupun pihak yang menguasai aset belum dapat dipastikan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan keterkaitan hukum.
“Masih kami dalami. Semua barang bukti yang ditemukan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara ini,” katanya.
Rumah di kawasan Sentul itu merupakan satu dari 12 lokasi yang digeledah penyidik. Lokasi lain meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, money changer, hingga sebuah kafe di kawasan Cipete.
Rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara. Kasus itu mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel.
Sebelumnya, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dari penggeledahan di sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete. Seluruh penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
