Iklan

Motor Ducati, Renovasi Rumah, dan Rp 69 Miliar: Fakta Kasus Korupsi Sertifikat K3 di Kemenaker

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal besar di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kasus ini mencuat setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya, termasuk seorang pejabat bernama Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang dijuluki “Sultan.”

Iklan

IBM adalah seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025 dan dikenal memiliki latar belakang akademis S1 Teknik Mesin dan S2 Manajemen.

KPK menilai IBM berperan sentral dalam skema pemerasan yang telah berjalan sejak 2019, dengan dugaan penerimaan dana terbesar mencapai Rp 69 miliar dari total dana ilegal sekitar Rp 81 miliar.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Sabtu (23/8/2025), “Hanya Irvian Bobby Mahendro yang kemudian dijuluki sebagai Sultan oleh Immanuel Ebenezer,” karena dinilai paling banyak menguasai aliran dana di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.

Setyo menjelaskan, “IEG menyebut IBM sebagai Sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” yang menggambarkan besarnya pengaruh IBM di lingkungan kerja tersebut.

Modus yang digunakan para tersangka terbilang rapi, yaitu memanfaatkan kewenangan untuk memperlambat atau mempersulit proses penerbitan sertifikat K3 bila tidak ada pembayaran tambahan.

Tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya hanya Rp 275 ribu, namun dalam praktiknya, pekerja atau perusahaan harus membayar hingga Rp 6 juta agar proses berjalan lancar.

“Fakta di lapangan menunjukkan tarif resmi Rp 275 ribu berubah menjadi hingga Rp 6 juta, sebab ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat atau mempersulit permohonan,” ungkap Setyo pada hari yang sama.

Data yang diperoleh KPK menunjukkan sedikitnya 80 perusahaan menjadi korban skema pemerasan tersebut, dengan dana yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak di Kemenaker.

KPK juga menemukan adanya hubungan khusus antara Noel dan IBM, termasuk dugaan aliran dana untuk renovasi rumah Noel sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.

Tidak hanya itu, Setyo mengungkapkan adanya permintaan motor besar dari Noel kepada IBM, “Saat meminta motor, IEG sempat berbicara kepada IBM, ‘kamu main motor besar ya, kalau untuk saya cocoknya motor apa?’”

Motor besar yang dimaksud diduga adalah sebuah Ducati yang kemudian dikirimkan IBM ke rumah anak Noel, menggunakan dana hasil pemerasan tersebut.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah laporan harta kekayaan IBM yang terakhir tercatat pada 2 Maret 2022 sebesar Rp 3,9 miliar, jumlah yang jauh di bawah dugaan penerimaan dana ilegal.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pada Minggu (24/8/2025), “Artinya, dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh, sebab jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal.”

Ia menambahkan, “KPK pasti akan melakukan follow the money terhadap aset yang diduga terkait maupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.”

Pada 22 Agustus 2025, KPK resmi menahan 11 orang tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain IBM dan Noel, tersangka lain di antaranya Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

KPK menyatakan proses pengembangan kasus ini masih terus dilakukan, termasuk penelusuran aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar 11 tersangka yang telah diumumkan.

Pewarta : M.Nur

Iklan
Iklan
Iklan