Iklan

Motor Parkir di Kayutangan Siap-siap Ditilang Mulai Pertengahan Januari

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Penataan kawasan Kayutangan Heritage di Kota Malang bakal memasuki fase baru. Pemerintah Kota Malang memastikan sepeda motor tidak lagi diperbolehkan parkir di tepi jalan sepanjang koridor Kayutangan. Kebijakan ini akan disertai penindakan tilang setelah masa sosialisasi rampung.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, larangan tersebut khusus diberlakukan untuk kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat masih diperbolehkan parkir di sisi kiri jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan

“Jadi, nanti motor tidak boleh lagi parkir di tepi jalan. Kalau mobil masih bisa parkir di kiri,” ucapnya, dilansir dari Jatimtimescom, Selasa (6/1/2026).

Widjaja menjelaskan, penerapan aturan ini tidak langsung dibarengi penindakan. Pemkot Malang lebih dulu menggelar masa sosialisasi selama sepekan, yakni pada 7–13 Januari 2026. Dalam periode tersebut, Dishub akan memasang rambu serta marka larangan parkir di sepanjang koridor Kayutangan Heritage.

Sebagai solusi, seluruh pengendara sepeda motor yang berkunjung ke kawasan heritage tersebut diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di gedung parkir Kayutangan. Fasilitas parkir itu dijadwalkan mulai beroperasi bersamaan dengan dimulainya masa sosialisasi pada 7 Januari 2026.

Setelah masa sosialisasi berakhir, Dishub menegaskan penindakan akan dilakukan bagi pengendara yang masih nekat memarkir sepeda motor di tepi jalan Kayutangan. Penataan jalur juga menjadi perhatian, mengingat di sisi kanan jalan telah tersedia marka jalur sepeda.

“Di kanan jalan sudah ada marka jalur sepeda, lalu juga akan dipasang marka dilarang parkir. Kalau ada yang melanggar, ya tentu ada penindakan tilang,” tegas Widjaja.

Untuk pelaksanaan penindakan, Dishub akan berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Malang Kota. Proses penilangan nantinya menjadi kewenangan kepolisian guna memastikan aturan berjalan efektif di lapangan.

“Untuk penindakan tilang akan dilakukan oleh pihak Satlantas Polresta Malang Kota,” ujarnya.

Iklan
Iklan
Iklan