Muhammadiyah: Aliansi Muda yang Polisikan Pandji Bukan Sikap Resmi Persyarikatan

SUARAMALANG.COM, Nasional – Pimpinan Pusat Muhammadiyah angkat bicara di tengah polemik laporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy Mens Rea. Muhammadiyah menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak merepresentasikan sikap resmi Persyarikatan.

Penegasan itu disampaikan melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram @lensamu. Muhammadiyah menekankan bahwa setiap pernyataan dan tindakan resmi organisasi hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” demikian salah satu poin penegasan yang disampaikan MPKSDI PP Muhammadiyah.

Muhammadiyah juga menegaskan bahwa meski menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, langkah tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.

“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” lanjut pernyataan tersebut.

Dalam sikap resminya, Muhammadiyah kembali menegaskan jati diri organisasi sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi munkar yang menjunjung tinggi keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.

“Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan,” demikian penegasan lainnya.

Tak hanya meluruskan posisi organisasi, Muhammadiyah juga mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk menjaga kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat di ruang publik.

“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.”
Demikian penutup pernyataan yang ditandatangani Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan.

Sebelumnya, pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono berbuntut panjang. Pandji resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (7/1/2026) dengan dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam. Materi yang ditampilkan dalam tayangan di salah satu platform streaming dinilai menimbulkan kegaduhan dan merugikan NU serta Muhammadiyah.

Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mewakili pelapor, menyatakan laporan itu dibuat karena materi komedi Pandji dianggap menyebarkan narasi yang tidak berdasar.

“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki, Jumat (9/1/2026).

Ia juga menyoroti narasi yang menyebut NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. “Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujarnya.

Menurut Rizki, pernyataan tersebut melukai perasaan banyak pihak, terutama generasi muda di lingkungan NU dan Muhammadiyah. Ia berharap laporan itu segera diproses aparat penegak hukum.

“Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklarifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses,” katanya.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Muhammadiyah menegaskan posisinya untuk tetap berada pada jalur dakwah yang meneduhkan, mencerahkan, dan menjunjung tinggi etika kehidupan berbangsa.

Exit mobile version