Iklan

Mulai 2 Februari 2026, 10 Jenis Surat Tanah Tak Lagi Diakui, Pemilik Wajib Urus SHM

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Masyarakat diimbau memahami ketentuan jenis surat tanah yang tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026 agar tidak keliru menafsirkan status kepemilikan tanah yang masih berbasis dokumen adat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Iklan

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak peraturan berlaku.

Artinya, mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah adat yang belum didaftarkan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan resmi.

“Surat atau dokumen adat selain sertifikat hanya bisa dipakai sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran, bukan sebagai alas hak,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Sejumlah dokumen yang dinyatakan tidak berlaku lagi meliputi :

  1. Letter C
  2. Petok D
  3. Landrente
  4. Girik
  5. Kekitir
  6. Pipil
  7. Verponding
  8. Erfpacht
  9. Opstal
  10. Gebruik

Dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan catatan administrasi pajak atau pencatatan desa pada masanya, bukan alat bukti hukum kepemilikan tanah.

Keberadaan dokumen adat tersebut kerap memicu konflik dan sengketa tanah karena tidak memberikan kepastian hukum.

Mulai 2026, negara hanya mengakui alas hak resmi seperti akta jual beli, akta waris, dan akta lelang sebagai dasar pendaftaran tanah.

Girik dan Petok D sendiri merupakan bukti pembayaran pajak bumi yang dicatat desa sebelum sistem pertanahan modern diberlakukan.

Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, dokumen tersebut tidak lagi menjadi bukti hukum kepemilikan tanah.

Sementara itu, Letter C hanya berfungsi sebagai catatan administratif desa terkait penguasaan dan peralihan tanah.

Untuk menghindari risiko hukum, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat segera mengonversi dokumen adat menjadi Sertifikat Hak Milik.

“Proses pendaftaran sekarang lebih mudah. Beberapa kantor pertanahan bahkan buka layanan akhir pekan,” jelas Arie.

Pemerintah juga menyediakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL guna mempermudah pendaftaran tanah tanpa jasa kuasa hukum.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan bahwa tanah girik yang belum disertifikatkan tidak serta-merta diambil negara.

“Selama tanah masih dikuasai pemiliknya dan keberadaannya jelas, negara tidak akan mengambil alih. Kebijakan ini untuk mendorong pendaftaran demi kepastian hukum,” tegasnya.

Dengan memahami aturan ini, pemilik tanah diharapkan segera mengambil langkah tepat agar hak atas tanah tetap terlindungi secara sah.

Iklan
Iklan
Iklan