Iklan

Mulai 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Terancam Penjara 6 Bulan atau Denda Rp 10 Juta

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026 menandai babak baru kriminalisasi terbatas terhadap praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang dikenal sebagai kumpul kebo.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan secara spesifik memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah.

Iklan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa negara kini secara eksplisit memberikan konsekuensi hukum terhadap praktik kohabitasi tersebut.

“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul Fickar Hadjar, Jumat (2/1/2026).

Meski memuat ancaman pidana, aturan ini tidak serta-merta membuka ruang pelaporan oleh publik secara bebas.

Abdul menegaskan bahwa perbuatan kumpul kebo dikategorikan sebagai delik aduan absolut, sehingga penegakan hukumnya sangat bergantung pada adanya pengaduan dari pihak tertentu yang ditentukan undang-undang.

Pihak yang memiliki hak mengadukan terbatas pada lingkar keluarga inti, yakni pasangan sah bagi pelaku yang masih terikat perkawinan, atau orang tua dan anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.

“Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ujarnya.

Dengan konstruksi hukum tersebut, masyarakat sekitar, pihak luar, maupun organisasi kemasyarakatan tidak dapat secara langsung menyeret pelaku ke proses pidana hanya berdasarkan dugaan atau informasi sepihak.

Abdul menjelaskan, apabila laporan tetap dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum, tindakan tersebut justru berpotensi memunculkan persoalan hukum baru berupa pencemaran nama baik.

Ia juga menguraikan bahwa pengaduan dapat dilakukan melalui mekanisme pemberian kuasa dari pihak keluarga korban, sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang sah.

Di sisi lain, Abdul menegaskan bahwa ketentuan delik aduan ini tidak dimaksudkan untuk menutup mata terhadap gangguan ketertiban umum yang timbul di lingkungan masyarakat.

Jika aktivitas hidup bersama tersebut disertai perilaku yang mengganggu ketertiban, seperti kebisingan, pesta berlebihan, atau aktivitas yang meresahkan warga, maka aparat tetap dapat bertindak melalui ketentuan hukum lain di luar pasal perzinaan.

Menurutnya, konstruksi hukum dalam KUHP baru ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara penegakan moral publik dan perlindungan privasi warga negara.

Ia juga menyebut bahwa perkara kumpul kebo tetap membuka ruang penyelesaian damai, karena pengaduan dapat dicabut sebelum proses pemeriksaan perkara dimulai di pengadilan.

Iklan
Iklan
Iklan