SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang periode 2026–2028 pada Sabtu (14/2/2026) berlangsung tegang setelah muncul perdebatan soal mekanisme pemilihan ketua, dari rencana penetapan berbasis surat dukungan hingga tuntutan voting tertutup.
Forum yang digelar di ruang paripurna Kantor DPRD Kabupaten Malang itu diikuti 60 cabang olahraga (cabor) dan awalnya diikuti tiga kandidat: Darmadi, Zia’ul Haq, serta Hendra Prastiawan. Namun, pada tahap penyampaian visi-misi, Hendra menyatakan mundur sehingga kontestasi menyisakan dua nama.
Situasi memanas ketika pimpinan sidang, Mulyono, menawarkan penetapan ketua berdasarkan surat dukungan tertulis dari cabor. Dalam pengumuman terbuka disebutkan Darmadi memperoleh dukungan 41 cabor, sementara Zia’ul Haq didukung sembilan cabor.
Tuntutan Voting Tertutup dalam Musorkablub KONI
Keberatan muncul dari sejumlah peserta, termasuk perwakilan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Mereka menilai penetapan berdasarkan surat dukungan berpotensi mengurangi legitimasi hasil.
Perwakilan IPSI, Wiwid Tuhu, meminta agar pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting tertutup.
“Voting tertutup ini penting, agar siapapun yang menjadi Ketua KONI Kabupaten Malang periode 2026-2028, nantinya bisa merangkul semua cabor, termasuk kepada cabor yang tidak mendukungnya,” ujarnya.
Menurut Wiwid, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem demokrasi yang sah dan seharusnya dijalankan dalam forum organisasi.
“Kalau mekanisme ini dilanggar oleh ketua sidang, maka wajar jika ada respons yang berlebihan dalam proses jalannya Musorkablub,” katanya.
Perdebatan sempat memuncak hingga salah satu calon, Zia’ul Haq, berdiri dan naik ke kursi sidang sebagai bentuk protes atas rencana aklamasi. Ketegangan itu membuat pimpinan sidang menskors sementara persidangan untuk membuka ruang dialog antara kedua kubu.
Setelah pembahasan ulang, forum akhirnya menyepakati voting tertutup sebagai mekanisme pemilihan. Keputusan tersebut menjadi titik balik yang meredakan ketegangan dan memberi legitimasi prosedural terhadap hasil akhir.
Dalam voting yang digelar setelah skors dicabut, Darmadi terpilih sebagai Ketua KONI Kabupaten Malang periode 2026–2028 dengan 40 suara, sementara Zia’ul Haq memperoleh 19 suara dan satu suara abstain.
Dinamika Musorkablub kali ini menunjukkan bahwa tata kelola organisasi olahraga tidak terlepas dari tuntutan transparansi dan akuntabilitas. Polemik voting tertutup menjadi refleksi penting tentang bagaimana legitimasi kepemimpinan dibangun, tidak hanya melalui dukungan administratif, tetapi juga melalui prosedur yang diterima bersama.
