Iklan

Mutasi Kepsek Dipersoalkan, Ribuan Guru di Ponorogo Turun ke Jalan Tuntut Jawaban Gubernur

Iklan

SUARAMALANG.COM, Ponorogo – Penolakan terhadap mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo terus bergulir. Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ponorogo menggelar aksi long march, Selasa (30/12/2025), menyusul belum adanya respons atas somasi yang telah dilayangkan kepada Gubernur Jawa Timur.

Aksi tersebut menjadi bentuk solidaritas sekaligus penegasan sikap para guru terhadap pemindahan Katenan, dari jabatan Kepala SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo, Kabupaten Pacitan. Mutasi itu dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Iklan

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepala sekolah hanya dapat dipindahkan setelah menjalani masa tugas paling singkat dua tahun. Sementara Katenan diketahui baru menjabat sekitar enam bulan.

Long march dimulai dari Gedung Terpadu lantai 6 di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tonatan, Ponorogo. Mengenakan seragam batik putih khas PGRI, ribuan guru berjalan kaki sejauh kurang lebih satu kilometer menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Ponorogo–Magetan di Jalan Gajah Mada.

Setibanya di lokasi, massa aksi menyerahkan surat tuntutan pemenuhan somasi. Namun, aksi tersebut tidak direspons langsung oleh pejabat struktural. Para guru hanya diterima oleh staf kantor setempat.

Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, menegaskan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari somasi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur pada 2 Desember 2025.

“Ini aksi solidaritas dan bentuk penegasan sikap kami. Somasi sudah kami layangkan, tetapi tidak ada respons. Kami meminta agar kebijakan mutasi ini ditinjau ulang karena menabrak aturan yang berlaku,” ujar Thohari, dikutip detikjatim, Selasa (30/12).

Ia kembali menekankan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur secara tegas masa penugasan kepala sekolah minimal dua tahun sebelum dapat dipindahkan.

“Katenan baru menjabat sekitar enam bulan. Ini jelas bertentangan dengan regulasi. Kami memberi tenggat waktu tambahan selama 14 hari agar somasi ini dipenuhi,” tegasnya.

Menurut Thohari, pihaknya juga kembali mengirimkan surat lanjutan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai penguatan tuntutan. Surat tersebut disampaikan melalui aksi long march sebagai bentuk tekanan moral agar kebijakan tersebut dievaluasi.

Salah satu peserta aksi, Kusnin, menyebut gerakan ini bukan semata-mata untuk membela sosok tertentu, melainkan memperjuangkan kepatuhan terhadap aturan.

“Ini aksi solidaritas agar pengambil kebijakan tidak bertindak sewenang-wenang. Bukan soal orangnya, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, mutasi Katenan disebut-sebut sebagai bentuk sanksi atas dugaan pungutan liar di lingkungan SMKN 1 Ponorogo. Dugaan itu mencuat setelah adanya unggahan di media sosial terkait permintaan sumbangan partisipasi kepada wali murid.

Pihak komite sekolah menyatakan sumbangan tersebut ditujukan untuk kebutuhan sarana dan prasarana, seperti pengadaan videotron serta pembangunan pagar sekolah. Kendati demikian, kebijakan mutasi tetap menuai penolakan karena dianggap tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Iklan
Iklan
Iklan