Iklan

Nekat Parkir Sembarangan di Kayutangan, Siap-siap Motor Diangkut

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Penertiban parkir liar di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang, mulai menunjukkan hasil. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat, hingga Selasa (13/1) pengawasan intensif, ada sebanyak 35 kendaraan ditindak. 10 di antaranya adalah sepeda motor yang terpaksa diangkut petugas karena kedapatan parkir di tepi jalan yang kini masuk zona larangan.

Larangan parkir di badan jalan Kayutangan sebenarnya sudah berlaku sejak Gedung Parkir Kayutangan diresmikan. Namun di lapangan, pelanggaran masih kerap ditemukan, terutama oleh pengendara roda dua yang memilih parkir cepat di sisi jalan.

Iklan

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyebut penindakan dilakukan secara bertahap sejak awal pekan lalu. Pada hari pertama, petugas mengamankan lima motor. Hari kedua nihil pelanggaran, hari ketiga kembali ditemukan tiga kendaraan, dan dua motor lainnya diangkut pada hari keempat.

“Alasannya beragam. Ada yang mengaku tidak tahu, ada yang merasa jaraknya jauh ke gedung parkir, dan ada juga yang memang nekat,” katanya.

Menurut Rahmat, sebagian besar pengendara sejatinya sudah memahami aturan larangan parkir di tepi jalan Kayutangan. Namun faktor kebiasaan dan merasa ‘sebentar saja’ kerap menjadi alasan pelanggaran terus berulang.

“Biasanya alasannya ‘alah, tidak apa-apa’. Apalagi kalau jukir tidak mengarahkan, mereka nekat parkir di tepi jalan, terutama di sisi kiri,” ujarnya.

Tak hanya pengendara, Dishub juga memberi perhatian serius pada peran juru parkir (jukir). Rahmat menegaskan, jukir dilarang keras mengarahkan kendaraan untuk parkir di badan jalan. Bahkan, kartu tanda anggota (KTA) jukir di kawasan Kayutangan, khususnya sisi barat, kini masih ditahan dan terancam tidak diperpanjang.

“KTA jukir Kayutangan sebenarnya kami perbolehkan sampai 31 Desember 2025. Saat ini belum kami perpanjang karena masih masa sosialisasi. Kalau masih melanggar, KTA-nya bisa tidak diperpanjang,” tegasnya.

Dalam tahap awal penertiban, Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif. Pengendara yang melanggar diminta membuat surat pernyataan dan menjalani sanksi sosial ringan sebagai bentuk pembinaan.

“Kami juga merekam video sebagai bentuk pengakuan kesalahan agar tidak diulangi. Untuk tilang, sementara masih menunggu komunikasi dengan kepolisian,” jelas Rahmat.

Ke depan, pengawasan di kawasan Kayutangan akan diperketat. Dishub berencana mendirikan posko pengawasan dan menggelar patroli rutin pada pagi, siang, hingga malam hari untuk memastikan kawasan heritage tersebut tetap tertib dan nyaman.

“Ke depan kami akan berkoordinasi lebih intensif dengan kepolisian dan Satpol PP untuk penegakan hukum. Kalau Dishub, sanksinya sesuai kewenangan kami. Penindakan hukum tetap ranah penegak Perda dan Undang-Undang,” pungkas Rahmat.

Dishub berharap masyarakat mulai beralih menggunakan Gedung Parkir Kayutangan yang telah disiapkan, demi menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mendukung kenyamanan kawasan wisata bersejarah tersebut.

Iklan
Iklan
Iklan