Iklan

Oknum Pengasuh Ponpes di Batu Divonis Dipenjara 3,5 Tahun atas Kasus Cabul Santri

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Batu – Perkara pencabulan anak yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren di Kota Batu akhirnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa berinisial AMF, setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, sekaligus menutup rangkaian persidangan kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Iklan

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, M. Wildan Hakim, SH, mengatakan majelis hakim menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Majelis Hakim menyatakan terdakwa berinisial AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” ujarnya, dikutip Kamis (5/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dengan anggota Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., menyatakan terdakwa melanggar ketentuan pidana perlindungan anak.

Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, dengan penerapan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, serta disesuaikan dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan oleh jaksa dalam tuntutannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H., menuntut terdakwa dengan hukuman yang jauh lebih berat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada 19 Januari 2026.

“Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan,” kata Wildan.

Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada dua korban anak, masing-masing Rp49.138.740 untuk korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 untuk korban berinisial AKPR.

Jaksa menegaskan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, ketentuan itu akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sumber: ketik.com

Iklan
Iklan
Iklan