Hari Pers Nasional 2026_970 x 250 px

OSS Sudah Online, Proses Masih Lamban: Investor Menjerit di Kabupaten Malang, Minta Dipusatkan di Dinas DPMPTSP

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Desakan agar sistem perizinan di Kabupaten Malang kembali terpusat menguat. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera mengembalikan kewenangan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang (DPMPTSP) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.

Menurut pria yang akrab disapa Adeng itu, regulasi nasional telah menegaskan pentingnya pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan demi memperkuat ekosistem investasi daerah.

Iklan

“Kembalikan ke DPMPTSP sesuai PP No. 6 Tahun 2021. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan kemudahan berusaha di daerah,” tegasnya, Senin (2/3/2026).

Adeng juga mendorong Pemkab Malang menyusun indikator Ease of Doing Business (EoDB) sebagai tolok ukur kemudahan regulasi bisnis di daerah. Dengan sistem satu atap dan pengukuran yang jelas, ia meyakini proses perizinan akan lebih transparan, akuntabel, serta memberi kepastian hukum bagi investor.

“Kalau kewenangan sudah terpusat dan ada EoDB, maka tidak ada lagi tumpang tindih fungsi antarinstansi yang membingungkan pemohon. Fasilitas kemudahan izin, insentif pajak, transparansi, kepastian hukum, itu mutlak. Tanpa itu, investor pasti pergi dan tidak kembali,” tandasnya.

Desakan tersebut mencuat di tengah keluhan investor yang mengaku kesulitan mengurus sejumlah dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Meski seluruh persyaratan disebut telah dipenuhi, proses disebut berulang kali mengalami revisi sehingga memakan waktu panjang.

Secara prosedur, pengurusan PKKPR kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon cukup mendaftar secara daring, mengisi data lokasi dan koordinat, membayar PNBP, lalu menunggu verifikasi teknis dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang (DPKPCK).

Namun dalam praktiknya, salah satu investor yang hendak menanamkan modal di Kabupaten Malang mengaku proses pengajuan izin telah berjalan hampir satu tahun dan hingga kini belum rampung.

Upaya konfirmasi kepada Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Farid Habibah, melalui sambungan dan pesan WhatsApp belum membuahkan respons. Hal serupa juga terjadi saat awak media mencoba menghubungi Sekretaris DPKPCK, Johan Dwijo, yang hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan.

Situasi ini pun memantik pertanyaan publik soal komitmen pelayanan investasi di Kabupaten Malang. Di tengah persaingan antar daerah menarik modal, kepastian dan kecepatan layanan perizinan dinilai menjadi kunci utama agar investor tidak berpaling ke wilayah lain.

Penulis: *MS Al Katiri

Iklan
Iklan
Iklan