Pajak Bumi Bangunan Tahun 2025 Tidak Akan dinaikkan Meski Regulasi Harus dinaikkan

SUARAMALANG.COM, KOTA MALANG – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bahwa tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tak akan naik pada tahun 2025 ini. Meski saat ini, regulasi penyesuaian soal tarif PBB menjadi salah satu regulasi yang telah ditetapkan di Perda Kota Malang nomor 1 tahun 2025 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

“Perda nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2023 tentang PDRD sudah ditetapkan. Meskipun sudah berubah menjadi single tarif. Namun PBB yang dibayarkan oleh warga tak akan naik,” tegas Wahyu, Kamis kemarin (14/8)

Dirinya mengaku bahwa bahwa kepala daerah memiliki kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Salah satunya yang diatur yakni untuk memberikan stimulus kepada masyarakat dengan mengacu pada Perwal.

Selain itu, Wahyu menjelaskan , perhitungan PBB tidak hanya mengacu berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) saja. Namun juga ada beberapa lainnya. Seperti nilai jual kena pajak (NJKP), nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) serta koefisien dan stimulus.

“Itu semua yang diatur di dalan Perwali, supaya tetap dinamis dan terutama sesuai dengan kearifan lokal,” Ujar Wahyu.

Ia tak memungkiri bahwa dalam menentukan tarif PBB, terdapat serangkaian proses rumit yang harus dilakukan. Selain itu juga tetap memperhatikan kesesuaian kondisi masysrakat sesuai denn kearifan lokal.

“Namun nantinya saya pastikan bahwa PBB yang dibayar masyarakat pada tahun 2026 nanti tak akan naik,” tuturnya lagi

Pewarta : *Solihin