Tekno  

Panduan Lengkap: Daftar NPWP Online untuk Pribadi, Syarat dan Caranya

Suaramalang – Bagi Anda yang wajib membayar pajak, jangan lupa untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Data ini menjadi identitas saat membayar pajak dan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Cara membuat data NPWP sendiri relatif mudah. Bahkan bisa dilakukan secara online dan dimana saja.

Jadi hanya bermodalkan ponsel atau laptop saja, Anda sudah bisa mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Namun sebelum itu, ada beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan. Berikut detailnya:

  1. Copy e-KTP dan Kartu Keluarga bagi WNI
  2. Copy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  3. Surat referensi
  4. Bagi perempuan yang sudah menikah, dapat memberikan fotokopi NPWP suami, kartu keluarga, serta surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Setelah semua syarat terpenuhi, Anda siap membuat NPWP. Anda dapat melakukannya dengan mengakses halaman resminya ereg.pajak.go.id. Periksa langkah-langkah berikut:

  1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui situs resmi www.ereg.pajak.go.id.
  2. Berikan NIK, KK dan email aktif Anda
  3. Klik daftar akun, masukkan email aktif dan kode captcha
  4. Tekan tombol daftar
  5. Anda akan menerima email yang berisi link konfirmasi atau aktivasi.
  6. Anda akan menerima email yang berisi link konfirmasi atau aktivasi.
  7. Tekan tautannya. Pada halaman baru, isikan data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor telepon, dan alamat email.
  8. Tekan daftar, lalu periksa email Anda dan klik link aktivasi
  9. Masuk dengan email Anda
  10. Anda akan masuk ke dalam platform, lalu memilih dan mengisi data wajib pajak terkait.
  11. Buatlah pernyataan, dengan cara mencentang kolom yang tersedia
  12. Jika Anda memiliki pendapatan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
  13. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik kirim
  14. Kode token akan dikirim ke email Anda. Copy kode token dan paste pada halaman www.ereg.pajak.go.id.
  15. Tekan kirim. Selamat Anda telah memiliki NPWP!