Panglima TNI Dukung Polri Hentikan Strobo Pejabat, Pengawalan Dievaluasi Total

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Fenomena penyalahgunaan sirene dan strobo di jalan raya yang viral melalui gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” memaksa pemerintah pusat dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyoroti maraknya penggunaan strobo oleh pihak yang tidak berhak, termasuk di lingkungan aparat.

Dalam pernyataannya di Monas, Minggu (21/9/2025), Agus menekankan bahwa penggunaan strobo harus mematuhi aturan dan hanya untuk situasi tertentu.

“Ya saya juga menyampaikan kepada khususnya POM, kalau menjalankan strobo ya ada aturannya ya, lagi kosong dibunyikan juga tidak etis,” ujarnya.

Agus juga menegaskan bahwa dirinya melarang pengawal pribadinya membunyikan sirene, bahkan saat melakukan pengawalan resmi.

“Ganggu saya juga, saya ingin berkendara nyaman tanpa mengganggu orang lain. Kalau lampu merah, ya berhenti. Semua berhenti,” tegasnya.

Di sisi lain, Polri melalui Korlantas mengambil kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo bagi kendaraan pejabat yang tidak sedang dalam keadaan darurat.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan evaluasi menyeluruh sedang dilakukan agar penggunaan perangkat tersebut tidak lagi disalahgunakan.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk sirene dan strobo sifatnya dievaluasi,” jelasnya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Agus juga menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam situasi mendesak, seperti pengawalan ambulans atau penanganan kecelakaan di jalan tol.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan,” tambahnya.

Polri juga memperingatkan masyarakat agar tidak memasang sirene dan strobo pada kendaraan pribadi karena melanggar Pasal 287 UU LLAJ dengan ancaman denda hingga Rp500.000.

Langkah tegas ini diambil setelah banyak laporan masyarakat terkait penggunaan sirene yang membuat pengendara merasa terintimidasi dan terpaksa memberi jalan tanpa alasan yang jelas.

Kebijakan pembekuan sementara ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas dan menjadi momentum pembenahan pengawalan pejabat di Indonesia.

Dengan adanya arahan dari TNI dan Polri, pemerintah berupaya mengembalikan fungsi strobo dan sirene sesuai tujuan awalnya, yaitu untuk menyelamatkan nyawa dan menjaga ketertiban lalu lintas.

Pewarta : M.Nan

Exit mobile version