SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Upaya penataan parkir di kawasan Kayutangan Heritage mulai menunjukkan hasil. Peresmian Gedung Parkir Kajoetangan di Jalan Basuki Rahmat mampu mengurai kepadatan lalu lintas yang selama ini dipicu parkir kendaraan di badan jalan. Namun, persoalan kemacetan di Kota Malang belum sepenuhnya tuntas, karena kepadatan justru bergeser ke sejumlah ruas lain di sekitarnya.
Sejak operasional gedung parkir bertingkat tersebut, arus lalu lintas di koridor utama Kayutangan Heritage terpantau lebih lancar. Kendaraan yang sebelumnya parkir di tepi jalan kini lebih terpusat, sehingga hambatan lalu lintas berkurang, meski pada jam-jam sibuk kepadatan masih tetap terlihat.
Namun kondisi berbeda tampak di ruas Jalan Semeru hingga Jalan Buring. Berdasarkan pantauan suaramalang.com, kepadatan kendaraan mulai mengular dari simpang empat Rajabally, baik dari arah utara maupun selatan kawasan Kayutangan. Pergeseran titik macet ini diduga kuat berkaitan dengan masih maraknya parkir di badan jalan, terutama di sekitar tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengakui kondisi tersebut belum bisa dihindari sepenuhnya. “Itu memang masih belum bisa dihindari. Minimnya lahan parkir di tempat-tempat usaha, baik kafe, restoran, maupun lainnya, memaksa kendaraan parkir di tepi jalan. Konsekuensinya, arus lalu lintas pasti terganggu,” ujarnya.
Menurut Dito, masih terdapat sejumlah kafe dan restoran di sekitar Kayutangan yang mengandalkan parkir di badan jalan. Situasi ini membuat beban lalu lintas tidak lagi terpusat di satu titik, melainkan menyebar ke ruas-ruas penyangga di sekitarnya.
Penegasan Perda Parkir dan Evaluasi Usaha
Ia menilai Pemerintah Kota Malang tidak bisa berhenti pada penyediaan gedung parkir semata. Penataan lalu lintas, menurutnya, harus diiringi penegakan aturan terhadap pelaku usaha, khususnya terkait kewajiban penyediaan lahan parkir.
“Ini menjadi tugas lintas sektor perangkat daerah. Usaha-usaha yang sudah berdiri perlu dievaluasi, antara ketersediaan parkir dengan kapasitas pengunjungnya,” jelasnya.
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang baru disahkan dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat kebijakan tersebut. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman tegas, baik bagi usaha yang telah berjalan maupun yang akan membuka usaha baru, agar tidak lagi membebani ruang jalan publik.
Dito menegaskan, ketentuan ketersediaan parkir seharusnya tidak bersifat administratif semata. Konsekuensi harus diterapkan apabila pelaku usaha tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan kawasan kota.
Opsi Jangka Panjang: Shuttle dan Integrasi Kawasan
Untuk jangka panjang, DPRD juga mendorong Pemkot Malang mulai memikirkan konsep transportasi pendukung, seperti sistem shuttle antar-kawasan. Skema ini dinilai relevan jika kota memiliki titik-titik pengembangan kawasan yang terintegrasi.
“Itu kalau sudah ada titik pengembangan kawasan yang lain, misalkan Splendid, Alun-Alun Merdeka, Alun-Alun Tugu, dan lainnya. Kalau sekarang tentu anggarannya belum ada,” pungkas Dito.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penataan parkir di Kayutangan memang menjadi langkah awal yang penting, tetapi belum cukup untuk menyelesaikan persoalan kemacetan secara menyeluruh. Tanpa pengawasan ketat terhadap parkir badan jalan dan konsistensi penegakan aturan, kepadatan lalu lintas berpotensi terus berpindah dari satu ruas ke ruas lainnya di Kota Malang.





















