SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dugaan praktik penarikan fee dalam proyek Pengadaan Langsung (PL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang tengah menjadi perhatian. Komisi III DPRD Kabupaten Malang memastikan akan segera memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Dr. Tantri Bararoh, S.E, menjelaskan pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui rapat kerja resmi sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya akan mengundang OPD DPKPCK agar bisa menjelaskan secara langsung permasalahan yang terjadi, termasuk dugaan-dugaan yang sudah beredar dan diberitakan. Semua harus disampaikan apa adanya di hadapan Komisi III,” kata Tantri.
Ia menekankan, rapat klarifikasi ini tidak akan berhenti sebatas pembahasan internal. Ia memastikan hasilnya akan disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang liar.
“Kami berkomitmen untuk terbuka. Hasil rapat dan penjelasan dari OPD nanti akan kami sampaikan ke publik agar tidak ada prasangka, spekulasi, maupun isu liar. Semua harus jelas dan berbasis fakta,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan daerah, terutama dalam pengelolaan anggaran publik.
Komisi III DPRD Kabupaten Malang, lanjut Tantri, tidak akan mentolerir apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam proyek-proyek strategis daerah. Apalagi proyek penerangan lingkungan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan keselamatan masyarakat.
Pengelolaan anggaran harus akuntabel dan setiap dugaan penyimpangan wajib diuji secara objektif.
“Pengelolaan anggaran publik harus akuntabel dan transparan. Jika ada masalah, maka wajib diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab. Ini bagian dari komitmen kami memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya praktik permintaan setoran fee proyek Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan DPKPCK Kabupaten Malang.
Seorang oknum ASN berinisial YH diduga meminta fee proyek hingga 20–25 persen dari nilai pekerjaan kepada rekanan yang mengerjakan proyek PL yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Suaramalang.com masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang terkait dugaan tersebut.
