Suaramalang.com, KABUPATEN MALANG – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) berencana untuk membawa temuan dugaan pungli dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMPN Kabupaten Malang ke aparat penegak hukum (APH).
Hal tersebut lantaran pengawalan yang telah dilakukan oleh LIRA ke Inspektorat Kabupaten Malang tak menunjukan hasil yang signifikan. Meskipun sebenarnya tak dipungkiri bahwa Inspektorat telah memanggil puluhan kepala sekolah, pengurus MKKS dan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang untuk diperiksa.
Catatan dihimpun LIRA, sudah ada sebanyak 57 kepala sekolah yang telah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan. Namun sayangnya, pemanggilan tersebut diduga gembos hingga tak membuahkan hasil.
“Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim inspektorat, dengan memanggil dan memeriksa secara sampling 15 kepala sekolah pada tahap pertama, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap 42 kepala sekolah lainnya, hasilnya masih kabur,” ujar plt.Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto.

Hal tersebut diungkap Wiwid usai dirinya memenuhi undangan dari Inspektorat Kabupaten Malang terkait hal tersebut. Namun sayangnya, tak ada hasil signifikan yang didapat pada pertemuan tersebut.
“Ternyata kompak tidak ada satupun yang mau menceritakan terkait fakta pemotongan tersebut. Tapi juga terungkap bahwa pada setiap periode penyaluran dana BOS, mekanisme informasinya ternyata melalui MKKS,” tutur Wiwid.
Padahal seharusnya, lanjut Wiwid, informasi mengenai mekanisme penyaluran BOS cukup melalui Dinas Pendidikan saja. Sedangkan dengan kondisi yang ada saat ini, malah berpotensi menimbulkan hal yang tidak baik, karena MKKS itu hanya paguyuban, dan tidak punya kewenangan.
“Katanya sih untuk kedepannya (mekanisme informasi pencairan dana BOS) akan diubah, dan atas temuan tersebut akan ditindak lanjuti dan diberikan konsekwensi,” jelas Wiwid.
Selain itu dirinya menilai bahwa upaya yang dilakukan oleh Inspektorat disinyalir terganggu ewuh pakewuh adanya solidaritas sesama profesi. Hal itu didukung dengan mentalitas yang tidak pro terhadap sikap anti korupsi.
“Sebab dari temuan Tim LIRA, sebenarnya ada (beberapa kepala sekolah) yang berani mengungkapkan (fakta pemotongan BOS), tapi identitasnya minta dirahasiakan,” tuturnya.
Pihaknya pun tak mau asal-asalan mengungkap identitas pelapor. Pasalnya, dalam hal ini Inspektorat masih berada dalam ranah pemeriksaan administrasi, dan bukan dalam konteks penyelidikan bahkan penyidikan pro-justitia.
Kendati demikian, pihaknya memastikan telah mengantongi sejumlah alat bukti. Didalamnya termasuk rekaman berisi pengakuan dari beberapa kepala sekolah yang mengetahui dan mengaku adanya potongan tersebut.
“Bahkan termasuk kemana saja aliran dana sebagimana dimaksud bermuara, sebab atas hal ini beberapa bukti juga sudah di tunjukkan kepada Bupati,” imbuhnya.
Pihaknya hanya tetap berharap Inspektorat bisa menemukan alat bukti yang diperoleh secara resmi. Untuk selanjutnya dapat direkomendasikan sanksi secara administrasi yang tepat. Namun besar harapannya agar dugaan tersebut dapat terurai dan terselesaikan. Tujuannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Malang.
“Dengan harapan bisa mengungkap fakta atau dengan meyakini peristiwa, dan mengambil tindakan yang dapat menjamin permasalahan serupa tidak akan terjadi lagi,” tegasnya.
Pihakhya juga berharap bahwa ada ketegasan dan penjaminan dari Pemkab Malang bahwa tidak ada lagi masalah serupa yang muncul di kemudian hari. Terlebih ada oknum-oknum yang dengan berani dan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.
“Jika (masih) ada hal seperti itu di kemudian hari, maka tidak menutup kemungkinan LIRA akan mengajukan permohonan saksi kepada LPSK (Lembaga perlindungan saksi dan Korban) dan selanjutnya membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum yang mempunyai kompetensi untuk mengurus perkara semacam ini,” pungkas Wiwid.
Pewarta : Brams