Tekno  

Pemerintah Berencana Blokir Airbnb, Agoda, dan Booking.com: Ini Alasannya

Suaramalang – Enam platform online travel agent (OTA) terancam diblokir pekan depan. Penyebabnya karena seluruh platform belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Private Scope.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan telah mengeluarkan surat peringatan kepada enam platform tertanggal 5 Maret 2024. Di antaranya Booking.com dan Airbnb.

“Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum terkait kepatuhan kewajiban registrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat teguran kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing pada Selasa, 5 Maret 2024,” ungkapnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/3/2024).

“Enam PSE Private Scope tersebut adalah: Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id dan Expedia.co.id”.

Semua platform perjalanan diberikan waktu lima hari kerja untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Artinya, minggu depan keenam platform tersebut harus mendaftar.

“Apabila keenam PSE Lingkup Swasta asing tersebut tidak menanggapi surat teguran tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemblokiran Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik,” jelas Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyatakan pemerintah siap memberikan bantuan kepada semua platform dalam pendaftaran. Siaran pers juga memuat informasi di halaman dan saluran resmi Panitera PSE Swasta meja bantuan pendaftaran melalui telepon, WhatsApp, email, pertemuan online dan tatap muka.

Kewajiban pendaftaran tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5/2020. Khusus untuk platform digital swasta asing atau dikenal dengan PSE Private Scope diatur dalam Pasal 4.

Peraturan ini mewajibkan platform yang menyediakan layanan, menjalankan bisnis, atau sistem elektronik yang digunakan atau ditawarkan di Indonesia untuk mendaftar.