SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal yang sebelumnya dijadwalkan memasuki tahap pemberlakuan pada Oktober 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pemerintah menyatakan perpanjangan ini mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, lembaga terkait, dan ekosistem halal nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, perubahan ketentuan mencakup penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal dalam Pasal 160 dan Pasal 161.
“Yang tadinya diberlakukan ‘sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026’, menjadi ‘sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028’,” kata Susiwijono dalam keterangan pemerintah pada 16 Oktober 2026.
Perpanjangan ini tidak berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus. Pemerintah menyesuaikan jadwal penerapannya untuk sejumlah kelompok produk dan jasa agar proses pemenuhan ketentuan dapat berjalan dengan mempertimbangkan kesiapan pihak-pihak yang terlibat.
UMKM Mendapat Tambahan Waktu Mengurus Sertifikat Halal
Salah satu kelompok yang terdampak penyesuaian adalah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2028.
Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi UMKM untuk menyiapkan dokumen, menyesuaikan proses produksi, serta memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Meski demikian, pelaku usaha sebaiknya tidak menafsirkan kebijakan tersebut sebagai alasan untuk menunda seluruh proses persiapan. Pengurusan sertifikat halal tetap perlu dilakukan agar usaha siap memenuhi ketentuan ketika masa penahapan berakhir.
Pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian dan lembaga terkait, serta ekosistem pendukung yang mencakup Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).
Produk dan Jasa yang Terdampak Penyesuaian
Perubahan masa penahapan tidak hanya menyasar UMKM makanan dan minuman. Pemerintah juga menyesuaikan jadwal untuk beberapa kelompok produk lain yang sebelumnya memiliki masa penahapan hingga 2026.
Kelompok tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan. Masa penahapan untuk kelompok-kelompok tersebut disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028. Penerapannya turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Sementara itu, ketentuan untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan—dengan pengecualian jasa penyembelihan—juga dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Pemerintah juga menyatakan aturan pelaksanaan atau peraturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 harus disesuaikan dengan ketentuan baru tersebut.
Pemerintah Pertimbangkan Kesiapan Ekosistem Halal
Susiwijono menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan setelah pemerintah membahas kebijakan tersebut bersama berbagai pemangku kepentingan.
Masukan dari asosiasi usaha, kamar dagang, perwakilan negara lain, serta lembaga terkait turut menjadi pertimbangan dalam perubahan masa penahapan sertifikasi halal.
Pemerintah menilai penerapan kewajiban ini melibatkan cakupan usaha yang luas, sehingga membutuhkan kesiapan dari pelaku usaha maupun lembaga yang bertugas mendukung proses sertifikasi.
Di sisi lain, kewajiban sertifikasi halal tetap menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian status kehalalan produk kepada konsumen, menjaga mutu produk yang beredar, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Sebelum pengumuman penyesuaian tersebut, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyatakan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan ketentuan jaminan produk halal. Dalam kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta pada 14 Oktober 2026, ia mengatakan pelaksanaannya akan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha di lapangan.
Perubahan jadwal yang diumumkan pemerintah pada 16 Oktober 2026 kemudian memberikan tambahan waktu bagi sejumlah kelompok usaha dan produk untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Dengan adanya penyesuaian ini, pelaku usaha perlu mencermati kategori produk, skala usaha, dan tanggal penerapan yang berlaku bagi masing-masing kelompok. Langkah tersebut penting agar tambahan waktu yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan pemenuhan sertifikasi halal sebelum masa penahapan berakhir.
SEO Keyword: batas sertifikasi halal 2028
Meta Description: Pemerintah memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal hingga Oktober 2028 untuk sejumlah produk dan jasa. Simak dampaknya bagi UMKM dan sektor usaha.
SEO Tags: sertifikasi halal 2028, batas sertifikasi halal, UMKM, BPJPH, kewajiban halal, PP Nomor 42 Tahun 2024, ekonomi syariah, produk halal
Saran Internal Link: Artikel SUARAMALANG.COM tentang sertifikasi halal gratis bagi UMKM, perkembangan UMKM di Malang Raya, atau kebijakan ekonomi syariah.
External Link: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Penyesuaian Masa Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal.
Caption Foto: Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028 dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal.
Alt Text: Produk makanan dan minuman yang menjadi bagian dari kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Indonesia.












