SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Keputusan pemerintah ini menjadi kabar baik bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang kian kompleks, terutama bagi kalangan rumah tangga dan UMKM.
Pemerintah memang melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik setiap tiga bulan atau triwulan, khususnya untuk pelanggan non-subsidi.
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan beberapa parameter ekonomi makro yakni:
Kurs rupiah terhadap dolar AS.
Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Inflasi nasional.
Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2025, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi dari Februari hingga April 2025.
Meski parameter ekonomi makro mengalami perubahan yang secara kalkulasi memungkinkan adanya kenaikan, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap.
Mengutip laman resmi esdm.go.id, langkah ini dilakukan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban pengeluaran rumah tangga.
“Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro,” tegas Kementerian ESDM dalam pengumuman resminya.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Juli–September 2025:
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
R-2/TR 3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Kategori Pelanggan:
Golongan Subsidi: Sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Golongan Non-subsidi: Rumah tangga menengah dan besar, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum.
Bagi masyarakat, khususnya ibu rumah tangga, kebijakan ini jelas memberi kelegaan dalam menyusun anggaran bulanan.
Sri (36), ibu rumah tangga asal Bekasi, menyebut dirinya kerap khawatir setiap tiga bulan menanti kabar tarif listrik.
“Biasanya tiap tiga bulan deg-degan nunggu info tarif naik atau enggak. Kalau naik, pasti harus nyusun ulang anggaran bulanan. Tapi kali ini bisa agak lega,” ujarnya.
Meski tarif tidak naik, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan listrik dan melakukan penghematan energi.
Berikut beberapa tips hemat listrik yang dianjurkan:
Matikan lampu dan alat elektronik saat tidak digunakan.
Gunakan lampu LED yang hemat energi.
Pilih peralatan rumah tangga berlabel energi efisien.
Atur suhu AC pada kisaran 24–26 derajat Celcius.
“Efisiensi energi bukan hanya soal menghemat pengeluaran, tetapi juga bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup,” kata perwakilan Kementerian ESDM.
Keputusan pemerintah untuk menahan tarif listrik ini juga menjadi langkah strategis dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.
Bagi masyarakat, penting untuk terus menerapkan kebiasaan hemat energi agar pengeluaran tetap terkendali dan kontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.
Sumber Hukum:
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024: Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat dapat bernapas lega, sekaligus diingatkan untuk terus berhemat dalam penggunaan listrik demi masa depan energi yang lebih berkelanjutan.
Pewarta : M.Nur