SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar di Jakarta, Kamis (19/3/2026) malam.
Penetapan ini didasarkan pada kombinasi metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (pemantauan hilal) yang dilakukan secara nasional, sebagai bagian dari prosedur baku dalam menentukan awal bulan Hijriah di Indonesia.
“Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers, Kamis (19/3/2026).
Sidang isbat dilaksanakan di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat Islam, hingga lembaga peradilan agama.
Sidang Isbat dan Penetapan Idul Fitri 2026
Rangkaian sidang diawali dengan seminar terbuka mengenai posisi hilal yang dimulai sejak sore hari. Dalam forum tersebut, para ahli memaparkan data astronomi terkait kemungkinan terlihatnya hilal sebagai penanda awal Syawal 1447 Hijriah.
Setelah waktu Maghrib, sidang utama digelar secara tertutup untuk membahas hasil pemantauan hilal dari berbagai wilayah Indonesia. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan hasil perhitungan hisab guna memastikan akurasi penetapan.
Kementerian Agama mencatat sedikitnya 117 titik pemantauan hilal yang tersebar dari wilayah barat hingga timur Indonesia. Lokasi tersebut mencakup observatorium, kawasan pantai, masjid, hingga dataran tinggi yang dinilai strategis untuk observasi.
Partisipasi dalam pemantauan melibatkan Kantor Wilayah Kemenag, pengadilan agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta berbagai instansi terkait lainnya, sehingga hasil yang diperoleh mencerminkan pengamatan kolektif secara nasional.
Penetapan Idul Fitri 2026 ini sekaligus menjadi rujukan resmi bagi umat Islam di Indonesia dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Lebaran, setelah melalui mekanisme verifikasi ilmiah dan keagamaan yang terintegrasi.
Dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri secara serentak, sekaligus menjaga tradisi kebersamaan yang menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial keagamaan di Indonesia.
