Pemkab Malang Segera Lelang Mobil Dinas Mangkrak

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Upaya efisiensi anggaran mulai digencarkan Pemerintah Kabupaten Malang. Salah satu langkah yang disiapkan adalah melepas ratusan kendaraan dinas tua yang selama ini justru menjadi beban pembukuan daerah.

Kendaraan-kendaraan tersebut sebagian besar sudah tidak lagi beroperasi. Usianya rata-rata di atas 15 tahun dan kondisinya rusak. Meski demikian, aset itu masih tercatat resmi milik pemerintah daerah sehingga tetap memerlukan biaya perawatan dan administrasi.

Bupati Malang Sanusi menyebut, tumpukan kendaraan dinas lama kini menjadi persoalan tersendiri. Tak hanya mobil dinas, berbagai kendaraan operasional hingga alat berat juga masuk dalam daftar yang akan ditertibkan.

“Di gudang itu menumpuk, rusak. Itu yang harus kami selesaikan dulu. Bisa sampai 200 (jumlahnya). Ada bus rusak, truk rusak, ekskavator, sepeda motor, pokoknya mesin-mesin yang rusak,” tegas Sanusi.

Sanusi menjelaskan, keberadaan kendaraan tersebut tidak lagi memberikan manfaat, bahkan justru menambah beban keuangan daerah karena masih tercatat sebagai aset aktif. Karena itu, opsi lelang dipilih sebagai solusi paling rasional.

“Supaya tidak membebani pembukuan dan pembiayaan. Itu langkah efisiensi, kami lelang saja,” tuturnya.

Saat ini, Pemkab Malang masih melakukan kajian teknis sebelum proses lelang benar-benar dijalankan. Tim khusus tengah dibentuk untuk mendata, menilai kondisi kendaraan, hingga menyiapkan mekanisme pelepasan aset sesuai aturan.

“Masih dibentuk tim, dikaji. Sementara ini, mobil dinas yang umurnya sudah 15 tahun ke atas akan kami lelang,” ujar Sanusi.

Jumlah kendaraan yang masuk rencana lelang disebut cukup besar, bahkan bisa melampaui 100 unit. Seluruhnya merupakan aset lama yang dinilai sudah tidak efisien untuk dipertahankan.

Selain lelang, Pemkab Malang juga menyiapkan skema penataan ulang kendaraan operasional ke depan. Salah satunya melalui wacana penggunaan sistem sewa kendaraan bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun, kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah masih menunggu hasil kajian agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru. “Ya nanti, berikutnya. Dilakukan secara bertahap,” pungkas Sanusi.

Sumber: detik jatim

Exit mobile version