SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemkot Malang mulai menyiapkan langkah jangka menengah terkait keberadaan tiga sekolah negeri yang masih menempati lahan milik Universitas Negeri Malang (UM).
Menjelang habisnya masa pinjam pakai pada Februari 2026, pemerintah kota resmi mengajukan perpanjangan pemanfaatan lahan hingga 2027 agar proses relokasi dapat dilakukan bertahap.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, permohonan perpanjangan sudah dikirimkan kepada pihak UM. Tambahan waktu dinilai penting karena pemindahan sekolah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan membutuhkan kesiapan dari berbagai sisi.
”Kami sudah kirimkan suratnya, minta perpanjangan sampai 2027, sembari mencari solusi juga,” ujar Wahyu, dikutip Radarmalang, Selasa (6/1/2026).
Menurut Wahyu, relokasi sekolah harus mempertimbangkan kondisi sosial peserta didik. Sistem penerimaan siswa berbasis zonasi membuat mayoritas murid berasal dari lingkungan sekitar sekolah. Jika dipindahkan tanpa persiapan matang, kebijakan itu berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi siswa maupun orang tua.
Adapun tiga sekolah di bawah kewenangan Pemkot Malang yang menempati lahan UM adalah SDN Percobaan 1, SDN Sumbersari 3, dan SMPN 4 Kota Malang. Pemkot memastikan pembahasan teknis relokasi akan lebih intens dilakukan setelah ada kejelasan terkait perpanjangan pinjam pakai lahan.
Di sisi lain, Universitas Negeri Malang membenarkan telah menerima surat permohonan tersebut. Wakil Rektor II Bidang Usaha, Perencanaan, dan Sumber Daya UM, Prof Dr Puji Handayati, menyebut peluang perpanjangan hingga 2027 cukup terbuka karena sejalan dengan masa akhir jabatan rektor UM saat ini.
Namun demikian, UM menekankan pentingnya kepastian rencana kepindahan sekolah. Perpanjangan pinjam pakai diharapkan tidak sekadar administratif, tetapi disertai kesepakatan yang jelas.
”Permintaan perpanjangan itu kan untuk mempersiapkan kepindahan. Kami berharap ada surat perjanjian yang jelas, termasuk kapan sekolah-sekolah itu pindah,” kata Puji.
Sementara itu, persoalan SMAN 8 Malang belum masuk dalam pembahasan dengan Pemkot Malang. Sekolah tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. UM menyebut hingga kini belum ada komunikasi resmi dengan Pemprov Jatim terkait perpanjangan pinjam pakai lahan, meski masa pemanfaatannya tersisa sekitar satu bulan.





















