Penandatanganan PKS PSEL, Menandai Transformasi Pengelolaan Sampah di Malang Raya

SUARAMALANG.COM,Surabaya – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah daerah di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (28/3/2026), menandai babak baru dalam sistem pengelolaan sampah di daerah.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, usai penandatanganan menyampaikan bahwa PKS PSEL merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung target pemerintah pusat untuk meningkatkan capaian pengelolaan sampah nasional hingga 69 persen pada tahun 2029.

“Program ini tidak hanya menjadi solusi pengurangan sampah, tetapi juga merupakan langkah transformasi dalam pemanfaatan sampah sebagai sumber energi baru terbarukan, khususnya energi listrik,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam implementasinya, Kota Malang akan berkontribusi sekitar 500 ton sampah per hari untuk diolah pada fasilitas pengolahan sampah yang direncanakan berlokasi di wilayah Kabupaten Malang sebagai bagian dari sistem aglomerasi Malang Raya.

Penandatanganan PKS PSEL di Provinsi Jawa Timur ini didahului dengan pertemuan teknis antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta kepala daerah dari wilayah aglomerasi Malang Raya dan Surabaya Raya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya kesiapan lahan yang mencakup aksesibilitas dan area penunjang, termasuk kedekatan dengan sumber air guna mendukung operasional fasilitas PSEL.

“Tim pusat, termasuk saya sendiri, akan melakukan peninjauan lapangan. Jika dinilai siap, proses pembangunan akan ditangani oleh Danantara,” ungkapnya.

Selain itu, Menteri Hanif menegaskan pentingnya penerapan pemilahan sampah sejak dari sumber (hulu) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Pemilahan sampah menjadi kunci karena efektivitas proses pengolahan sangat ditentukan oleh jenis dan kualitas sampah yang telah terpilah,” tuturnya.

Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH mencatat terdapat 40 kabupaten/kota yang terlibat dalam program pengolahan sampah menjadi energi secara nasional. Di Jawa Timur, program ini mencakup dua wilayah aglomerasi, yakni Surabaya Raya dan Malang Raya, dengan melibatkan sepuluh daerah.

Menteri Hanif juga menyebut Jawa Timur sebagai provinsi dengan capaian pengelolaan sampah tertinggi secara nasional, yakni mencapai 52,7 persen, melampaui rata-rata nasional yang masih berada di kisaran 39 persen. Meski demikian, ia mengakui masih adanya tantangan, terutama praktik pembuangan terbuka (open dumping) di sejumlah daerah.

Konsep aglomerasi disebutnya sebagai solusi strategis agar pengelolaan sampah tidak bertumpu pada satu wilayah, melainkan dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi antardaerah.

Senada, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pengelolaan sampah kini telah memasuki fase baru, tidak lagi sekadar pembuangan, melainkan pemanfaatan yang bernilai ekonomi dan produktif.

“Sampah harus dipandang sebagai sumber daya yang memiliki nilai tambah, salah satunya sebagai energi listrik. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus mendampingi kabupaten/kota dalam penguatan dua wilayah aglomerasi utama, yakni Surabaya Raya dan Malang Raya,” terang Khofifah.

Untuk mendukung optimalisasi program tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH juga mendorong penguatan Gerakan Pilah Sampah (GPS) sebagai langkah awal dalam memastikan keberhasilan pengolahan sampah menjadi energi. (kmf)

Exit mobile version