Penertiban Drainase Dinilai Solusi Realistis di Tengah Keterbatasan Anggaran Kota Malang

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Dorongan warga RW 4 Kelurahan Lowokwaru untuk menertibkan bangunan yang menyalahi aturan kini mengarah pada tuntutan kebijakan konkret. Di tengah keterbatasan fiskal Pemerintah Kota Malang, penertiban bangunan yang menyerobot drainase dinilai sebagai langkah paling rasional untuk menangani banjir tanpa membebani anggaran daerah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami efisiensi membuat pembenahan drainase secara fisik tidak selalu bisa dilakukan secara optimal. Dalam situasi tersebut, pendekatan kebijakan perlu diarahkan pada penyelesaian akar masalah, bukan sekadar penanganan gejala.

“Sehingga, kalau memang anggarannya terbatas, maka polanya harus dibalik, harus menuntaskan dan menertibkan sumber masalahnya,” tegas Dito.

Ia menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas atau menjorok ke saluran air telah lama menjadi faktor penyumbang banjir di kawasan permukiman. Penertiban dinilai lebih efektif karena tidak memerlukan investasi besar seperti pembangunan atau rehabilitasi drainase skala luas, tetapi berdampak langsung pada pemulihan fungsi aliran air.

Dalam perkembangan terbaru, Dito menyatakan akan menindaklanjuti kesepakatan warga dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait. Langkah tersebut dimaksudkan agar proses penertiban dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan terbuka dari warga. Menurutnya, selama ini pemerintah kerap berada dalam posisi dilematis karena kekhawatiran konflik sosial ketika melakukan penertiban bangunan di kawasan permukiman padat.

“Biasanya, pemerintah itu ada semacam kekhawatiran untuk melakukan penertiban karena akan berkonflik dengan warga, nah ini kan warga mendukung, hal yang salah jangan dibiarkan, dan ini warga jelas-jelas kompak mendukung langkah penertiban dan normalisasi drainase oleh pemerintah,” ujarnya.

Dito menegaskan, ketika kebijakan diambil demi kepentingan umum dan mendapatkan legitimasi sosial dari masyarakat, pemerintah seharusnya tidak ragu bertindak tegas. Penertiban bangunan bermasalah bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga upaya jangka panjang untuk memutus siklus banjir yang telah berulang selama bertahun-tahun.

Dengan kombinasi dukungan warga, dasar hukum yang jelas, serta kebutuhan efisiensi anggaran, penertiban drainase di Lowokwaru kini dipandang sebagai ujian nyata keberanian kebijakan Pemkot Malang dalam menyelesaikan persoalan lingkungan secara berkelanjutan.

Exit mobile version