SUARAMALANG.COM, Surabaya – Proses penyegelan kantor Ormas Madura Asli Sedarah (MADAS) di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, Jawa Timur, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/1/2026), ditunda atas pertimbangan keamanan. Penyegelan ini berkaitan dengan perkara perdata pailit dan diajukan oleh kurator sebagai bagian dari proses hukum atas aset milik Achmad Sidqus Syahdi.
Penundaan dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima surat permohonan dari Polrestabes Surabaya pada Jumat (9/1/2026). Aparat kepolisian menilai situasi keamanan perlu dipastikan kondusif sebelum tindakan hukum dilanjutkan, mengingat lokasi dan potensi dinamika di lapangan.
Dasar Hukum Penyegelan Kantor Madas
Penyegelan tersebut diajukan oleh kurator Albert Riyadi Suwono dalam perkara perdata pailit Nomor 20 Tahun 2021. Aset yang dimaksud merupakan bagian dari harta pailit, sehingga secara hukum berada dalam pengawasan kurator. Pihak PN Surabaya menegaskan bahwa langkah ini bersifat administratif yudisial dan tidak dapat disamakan dengan eksekusi.
Humas PN Surabaya, Slamet Pujiono, menjelaskan secara tegas posisi lembaganya dalam perkara ini. “Penyegelan itu atas permintaan dari kurator perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (12/1/2026). Ia menambahkan bahwa penundaan dilakukan semata-mata karena adanya permintaan resmi dari kepolisian demi menjaga stabilitas keamanan.
Sikap Ormas Madas: Taat Proses dan Jaga Kondusivitas
Di sisi lain, Ormas MADAS menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ketua Ormas Madas Sedarah, Muhammad Taufik, menyampaikan apresiasinya atas penundaan penyegelan yang dinilai memberi ruang bagi penyelesaian prosedur keperdataan secara tertib. “Yang pertama tentu mengapresiasi adanya penundaan penyegelan karena memang itu masih dalam proses keperdataan,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya berkomitmen menaati hukum serta menjaga ketertiban umum. Ia menekankan bahwa tidak akan ada tindakan anarkis dari anggotanya dan menegaskan pentingnya menjaga stabilitas Surabaya sebagai kepentingan bersama.
Menunggu Langkah Lanjutan Kurator
PN Surabaya memastikan bahwa proses selanjutnya akan bergantung pada permohonan baru dari kurator. Tanpa adanya pengajuan ulang, pengadilan tidak akan melanjutkan tindakan penyegelan. Hal ini menegaskan bahwa mekanisme hukum tetap menjadi rujukan utama, dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penundaan penyegelan kantor Madas di Surabaya ini mencerminkan upaya menyeimbangkan penegakan hukum perdata pailit dengan kebutuhan menjaga kondusivitas wilayah. Di satu sisi, kurator dan pengadilan memiliki mandat hukum atas aset pailit, sementara di sisi lain aparat keamanan dan organisasi terkait berupaya memastikan proses berjalan tanpa gangguan sosial.
