SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian signifikan dalam penyelamatan keuangan negara dengan total dana Rp31,3 triliun, yang diumumkan dalam kegiatan penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jumat (10/04/2026).
Kegiatan tersebut disaksikan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama jajaran Kabinet Merah Putih, sebagai bagian dari upaya konsolidasi penegakan hukum di sektor kehutanan dan sumber daya alam.
Dalam arahannya, Presiden menegaskan besarnya dampak penyelamatan keuangan negara tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ujar Presiden Prabowo pada Jumat (10/04/2026).
Menurutnya, nilai tersebut memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk perbaikan puluhan ribu sekolah dan penyediaan ratusan ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rincian Setoran dan Sumber Penerimaan Negara
Pada tahap VI ini, total dana yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp11,42 triliun dari berbagai sumber penerimaan strategis.
Kontribusi terbesar berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp7,23 triliun.
Selain itu, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari–Maret 2026 senilai Rp1,96 triliun.
Sementara itu, setoran pajak dari Januari hingga April 2026 mencapai Rp967,7 miliar, ditambah kontribusi pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar.
Pendapatan lain berasal dari denda lingkungan hidup dengan nilai Rp1,14 triliun, yang turut memperkuat total penerimaan negara pada periode tersebut.
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Di sisi lain, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dikelola tidak sesuai ketentuan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, penguasaan kembali lahan perkebunan sawit mencapai 5,88 juta hektare.
Adapun untuk sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai lebih dari 10 ribu hektare.
Sebagian lahan tersebut kemudian diserahkan kembali kepada negara, termasuk kepada Kementerian Kehutanan untuk kawasan konservasi seluas 254 ribu hektare.
Selain itu, lahan seluas 30 ribu hektare juga dialokasikan melalui mekanisme lintas kementerian hingga ke BUMN untuk pengelolaan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, nilai penyelamatan keuangan dan aset negara sejak pembentukan Satgas PKH telah mencapai Rp371,1 triliun, mencerminkan skala besar penertiban yang dilakukan pemerintah.
Penegakan Hukum dan Stabilitas Nasional
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari konsistensi penegakan hukum yang tegas dan terarah.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan negara atas sumber daya hutan dari praktik ilegal yang merugikan negara.
Upaya berkelanjutan ini dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.























