SUARAMALANG.COM, Malang Raya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk seluruh wilayah Jatim. Penetapan itu dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, besaran UMK Malang Raya mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Jika dibandingkan antara 2025 dan 2026, UMK Kabupaten Malang masih berada di atas Kota Malang dengan selisih yang tetap terjaga.
Pada 2025, UMK Kabupaten Malang tercatat sebesar Rp 3.553.530. Angka ini kemudian naik menjadi Rp 3.802.862 pada 2026. Sementara itu, UMK Kota Malang yang pada 2025 berada di angka Rp 3.507.693, naik menjadi Rp 3.736.101 pada 2026.
Dengan demikian, selisih UMK Kabupaten Malang dan Kota Malang pada 2026 tercatat sebesar Rp 66.761. Nilai tersebut lebih besar dibanding selisih pada 2025 yang berada di angka Rp 45.837. Artinya, Kabupaten Malang masih menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di kawasan Malang Raya.
Jika dihitung secara persentase, UMK Kabupaten Malang naik sekitar 7,02 persen dari tahun sebelumnya. Sementara UMK Kota Malang mengalami kenaikan sekitar 6,51 persen. Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan pengupahan nasional yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain Kabupaten dan Kota Malang, Kota Batu yang juga masuk kawasan Malang Raya turut mengalami kenaikan UMK. Pada 2026, UMK Kota Batu ditetapkan sebesar Rp 3.562.484, naik dari Rp 3.360.466 pada 2025.
Adapun dasar penetapan UMK 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani Khofifah pada Rabu (24/12/2025) malam.
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan surat usulan bupati dan wali kota, serta hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang digelar pada 22 Desember 2025.
Khofifah menegaskan bahwa UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahannya mengacu pada struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMK, tidak diperkenankan menurunkan besaran gaji pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tegas Khofifah dalam diktum keputusan tersebut.
Secara keseluruhan, UMK Malang Raya berada di papan atas Jawa Timur. Kabupaten Malang menempati kelompok UMK menengah-atas, sementara Kota Malang berada tepat di bawahnya.
Pada 2026, UMK tertinggi di Jawa Timur masih ditempati Kota Surabaya sebesar Rp 5.288.796. Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Situbondo dengan Rp 2.483.962. Posisi tersebut tidak berubah dibanding tahun sebelumnya.





















