SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pertanyaan kritis jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung pada pencabutan kartu pers Istana. Peristiwa ini memicu gelombang protes dari komunitas pers dan dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Insiden bermula pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 15.40 WIB saat Presiden Prabowo mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Presiden memberikan keterangan pers tentang lawatan kenegaraan ke empat negara dan kehadirannya dalam Sidang Majelis Umum ke-80 PBB. Berdasarkan rekaman video Sekretariat Negara, Prabowo sempat meninggalkan awak media setelah menyampaikan pernyataannya, namun kembali menghampiri wartawan setelah mendengar pertanyaan Diana terkait keracunan MBG. Prabowo menjawab akan segera memanggil Kepala Badan Gizi Nasional dan meyakini masalah MBG bisa diselesaikan dengan baik.
Beberapa jam setelah momen tersebut, tepat pukul 18.15 WIB, seorang petugas Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mendatangi kantor CNN Indonesia untuk mengambil kartu pers Istana atas nama Diana. Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menyebut pencabutan kartu pers dilakukan sepihak tanpa penjelasan resmi. CNN Indonesia kemudian mengirim surat kepada BPMI dan Menteri Sekretaris Negara untuk meminta klarifikasi.
Kasus ini langsung mendapat perhatian Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Komaruddin dalam siaran pers, Minggu, 28 September 2025.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan BPMI. Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menilai pencabutan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta. “Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga terhadap hak publik mendapatkan informasi,” ujar Irsyan.
Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) juga mendesak BPMI memberikan penjelasan transparan kepada publik. Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja pers dapat merusak iklim demokrasi. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ikut menyatakan dukungan kepada CNN, menegaskan pertanyaan Diana sesuai kode etik jurnalistik dan kepentingan publik.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan pihaknya akan mencari jalan keluar terbaik. “Kami sudah meminta BPMI untuk membangun komunikasi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya. Namun, hingga berita ini ditulis, BPMI belum memberikan keterangan resmi soal alasan pencabutan kartu pers tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo dalam menegakkan kebebasan pers dan transparansi informasi publik. Jika dibiarkan, peristiwa ini dapat menciptakan efek ketakutan bagi wartawan untuk mengajukan pertanyaan kritis yang mewakili suara masyarakat.
Pewarta : M.Nan