Opini  

Pilkada Langsung Vs Dprd: Menimbang Ulang Demokrasi Dalam Bingkai Konstitusionalisme Fungsional

Oleh: H.Moh. Anwar Sanusi, S.AP.
Anggota DPRD Kabupaten Sampang

Siklus lima tahunan ini kembali menjadi tajuk ruang publik kita. Seperti sebuah kaset rusak yang diputar berulang-ulang, perdebatan klasik mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah kembali menyeruak ke permukaan. Narasi yang dibangun pun seolah tak pernah beranjak dari dikotomi usang: apakah kita harus mempertahankan pemilihan langsung yang dianggap sebagai “mahkota demokrasi”, atau mengembalikannya ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kerap dicurigai sebagai langkah mundur perjalanan demokrasi dan mencederai semangat reformasi. Diskursus ini riuh rendah memenuhi beranda media massa dan ruang-ruang diskusi akademik, namun sayangnya, kebisingan tersebut sering kali gagal menyentuh jantung persoalan yang sebenarnya. Kita terlalu sibuk berdebat mengenai “siapa yang berhak memilih” dan “mekanisme mana yang paling terlihat demokratis”, sehingga kita lupa untuk menagih pertanggungjawaban mengenai “bagaimana kekuasaan itu dikendalikan” serta “apa hasil nyata” bagi rakyat yang telah membiayai pesta pora demokrasi tersebut dengan keringat pajak mereka.

Ada semacam kenaifan kolektif yang menjangkiti nalar hukum dan politik kita hari ini. Kita merasa telah menunaikan kewajiban bernegara hanya dengan berhasil membangun prosedur demokrasi yang mungkin paling rumit, paling kolosal, dan tentu saja paling mahal di dunia.

Namun, ironi terbesar sedang terjadi di depan mata kita: keberhasilan prosedural tersebut justru melahirkan parade korupsi yang memilukan. Saya sering bertanya pada diri sendiri, apakah kita rela bayar mahal untuk pesta yang akhirnya menyakiti kita sendiri?. Kita menyaksikan para pemenang kontestasi elektoral itu, satu demi satu, bergiliran mengenakan rompi oranye kebanggaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data empiris tidak bisa berbohong; seandainya Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut melakukan kapasitas tak terbatas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setiap hari, mungkin kita membutuhkan waktu lebih dari satu setengah tahun dalam satu dekade untuk menuntaskan antrian kepala daerah yang terindikasi korup. Ini bukan sekadar oknum, ini adalah kegagalan sistemik dari mereka, karena dapat dipastikan hampir 90% kepala daerah akan melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam rangka political cost yang terlalu tinggi disaat suksesi dan ini lahir dari sistem yang kita agung-agungkan. Kesimpulan ini muncul ketika kita komparasikan dengan fasilitas yang di miliki oleh seorang Kepala Daerah terjadi diskrepansi ekstrim dengan biaya yang di keluarkan pada saat pemilihan.

Prof. Jimly Asshiddiqie dengan sangat jernih pernah membedah patologi ini: “biaya politik yang selangit untuk memenangkan Pilkada langsung secara alamiah menciptakan kewajiban bagi kandidat untuk melakukan pengembalian modal’ (return on investment). Dalam logika ekonomi-politik yang paling purba, satu-satunya jalan pintas untuk menutupi defisit modal tersebut adalah dengan membarter kewenangan, memperdagangkan izin, dan menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan kata lain, sistem Pilkada langsung yang kita pertahankan mati-matian atas nama “kedaulatan rakyat” ini, secara paradoksal, justru menjadi inkubator paling efektif bagi lahirnya koruptor-koruptor baru.

Inilah wajah bopeng demokrasi lokal kita dalam dua dekade terakhir. Secara prosedural, Pilkada kita terasa semakin demokratis, partisipatif, dan meriah. Namun, secara substansial, kualitas kepemimpinan yang dilahirkan di era Pilkada langsung tidak berbanding lurus dengan semangat reformasi. Jika kita berani meminjam kacamata Legal Realism untuk menelanjangi fenomena ini, kita akan menemukan bahwa kedaulatan rakyat yang sering dijadikan mantra suci oleh para aktivis pro-demokrasi, pada praktiknya sering kali tereduksi menjadi komoditas yang diperjualbelikan melalui jaringan klientelisme dan patronase yang rumit. Partisipasi masyarakat di bilik suara bukan lagi cerminan dari pilihan rasional (rational choice) atas benturan visi dan misi, melainkan resultan dari mobilisasi identitas yang emosional, bahkan lebih parah transaksi materi jangka pendek yang sering kita sebut dengan istilah “Serangan Fajar” alias politik uang.

Ketika legitimasi elektoral yang diraih melalui proses pemilihan langsung tidak lagi berbanding lurus dengan kualitas tata kelola pemerintahan (good governance), maka sejatinya prosedur pemilihan tersebut telah kehilangan raison d’etre-nya. Ia telah gagal memenuhi mandat fungsionalnya sebagai instrumen seleksi kepemimpinan. Ia bermutasi menjadi prosedur yang sangat demokratis secara formal-administratif, namun menghasilkan praktik kekuasaan yang oligarkis dan koruptif secara materiil. Yang pada hakikatnya kita sudah terjebak dalam formalisme demokrasi, sementara substansi kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan akhir dari bernegara tercecer di pinggir jalan.

Urgensi untuk meninjau ulang sistem ini menjadi semakin tidak terbantahkan ketika kita menyandingkannya dengan realitas fiskal negara. Anggaran sebesar Rp38 triliun yang digelontorkan untuk Pilkada serentak 2024 adalah angka yang cukup fantastis, bahkan cenderung menyakitkan jika dilihat dari perspektif keadilan distributif. Bayangkan daya ungkit ekonomi yang bisa dihasilkan jika dana sebesar itu dialihkan untuk pembangunan infrastruktur vital di daerah terpencil, revitalisasi rumah sakit, atau memberikan beasiswa penuh bagi ribuan anak bangsa yang brilian namun miskin. Kita perlu jujur pada diri sendiri: apakah Rp38 triliun itu adalah “investasi” untuk perbaikan kualitas kepemimpinan….? atau justru “biaya kerusakan” (cost of destruction) yang kita bayar sukarela untuk membiayai sistem yang merusak integritas pejabat publiknya sendiri sejak hari pertama menjabat….?

Pertanyaan ini yang harus kita bahas dan di diskusikan untuk mendapatkan sebuah jawaban yang konkrit agar semangat Reformasi yang kita  perjuangkan dapat kita capai.

Tentu saja, tawaran untuk menarik kembali mandat pemilihan ke DPRD yang kerap kali disambut dengan sinisme akut ini bukan juga sesuatu pilihan yang sudah paling benar, namun selama kerangka berfikirnya masyarakat kita masih transksional dalam menghadapi moment pesta demokrasi ini, mungkin ini adalah solusi jelek dari yang terjelek. Secara jujur harus kita akui bahwa lembaga DPRD ini bukanlah institusi suci yang bebas dari dosa transaksional. Hanya saja mengembalikan pemilihan ke DPRD, anggap saja memindahkan “pesta maksiat” dari lapangan terbuka ke ruang tertutup yang lebih gelap. Skeptisisme ini valid dan harus diterima sebagai peringatan dini. Kita tidak sedang naif dengan menganggap pemilihan oleh DPRD adalah panacea atau obat segala penyakit. Tidak ada sistem yang mampu memindahkan surga ke dunia. Namun, dalam kalkulasi manajemen risiko dan efisiensi pengawasan, memindahkan arena konflik dari level akar rumput yang rawan konflik horizontal dan polarisasi sosial berkepanjangan ke level elit perwakilan, memiliki rasionalitas tersendiri. Pengawasan terhadap 50 anggota DPRD tentu secara teknis lebih terjangkau dan terukur dibandingkan mengawasi jutaan pemilih yang rentan dimanipulasi oleh serangan fajar.

Lebih jauh lagi, jika kita masuk ke dalam bedah yuridis-konstitusional, ketakutan bahwa pemilihan oleh DPRD melanggar konstitusi adalah ketakutan yang tidak berdasar secara teks. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Frasa kuncinya adalah “demokratis”, bukan “langsung”. Original intent dari perumus amandemen konstitusi memberikan ruang tafsir yang luas (open legal policy) bagi pembentuk undang-undang untuk mendesain format pemilihan yang paling adaptif dengan kondisi sosiologis masyarakat. Pemilihan langsung hanyalah salah satu varian dari metode demokratis, bukan satu-satunya jalan kebenaran. Menganggap pemilihan tidak langsung sebagai “tidak demokratis” adalah sesat pikir yang mengingkari sejarah dan teori ketatanegaraan itu sendiri.

Di sinilah kita perlu memperkenalkan pendekatan “Konstitusionalisme Fungsional”. Konstitusi kita bukanlah dokumen mati yang kaku, melainkan hukum dasar yang hidup dan harus berfungsi untuk mencapai tujuan negara. Desain institusi dan mekanisme demokrasi haruslah adaptif. Jika sebuah model pemilihan dalam hal ini Pilkada langsung secara konsisten dan empiris terbukti justru menghalangi tercapainya tujuan bernegara (memajukan kesejahteraan umum) karena masifnya korupsi dan inefisiensi anggaran, maka secara konstitusional model tersebut kehilangan legitimasi moralnya untuk dipertahankan. Mengevaluasi Pilkada langsung bukanlah pengkhianatan terhadap reformasi, melainkan upaya penyelamatan substansi reformasi itu sendiri dari pembajakan prosedural.

Kita harus berani melakukan terobosan paradigma menuju Outcome Oriented Democracy atau Demokrasi Berorientasi Hasil. Validitas sebuah sistem demokrasi tidak boleh lagi diukur semata-mata dari seberapa meriah pesta elektoralnya, seberapa banyak spanduk yang terpasang, atau seberapa tinggi partisipasi pemilih yang datang ke TPS. Validitas demokrasi harus diukur dari output kebijakan yang dihasilkan: apakah pelayanan publik membaik?

Apakah kemiskinan menurun? Apakah kebocoran anggaran bisa diminimalisir? Jika jawabannya tidak, maka kemewahan prosedur pemilihan langsung hanyalah gincu tebal yang menutupi wajah bopeng pemerintahan kita.

Selain itu, kita tidak bisa menutup mata terhadap residu sosial yang ditinggalkan oleh Pilkada langsung. Konflik horizontal, polarisasi tajam di tengah masyarakat yang belum sepenuhnya dewasa dalam berpolitik, hingga sengketa hasil pemilihan yang tak berkesudahan di Mahkamah Konstitusi, adalah biaya sosial yang tak ternilai harganya. Rivalitas kandidat sering kali tidak berhenti saat peluit akhir dibunyikan, melainkan berlanjut menjadi sabotase kebijakan dan pembelahan sosial yang menghambat pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Menggeser pemilihan ke DPRD dapat mereduksi tensi konflik di akar rumput, menjaga kohesivitas sosial, dan membiarkan pertarungan politik terjadi di ring tinju yang semestinya: parlemen daerah.

Selain itu, kita tidak bisa menutup mata terhadap residu sosial yang ditinggalkan oleh Pilkada langsung. Konflik horizontal, polarisasi tajam di tengah masyarakat yang belum sepenuhnya dewasa dalam berpolitik, hingga sengketa hasil pemilihan yang tak berkesudahan di Mahkamah Konstitusi, adalah biaya sosial yang tak ternilai harganya. Rivalitas kandidat sering kali tidak berhenti saat peluit akhir dibunyikan, melainkan berlanjut menjadi sabotase kebijakan dan pembelahan sosial yang menghambat pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Menggeser pemilihan ke DPRD dapat mereduksi tensi konflik di akar rumput, menjaga kohesivitas sosial, dan membiarkan pertarungan politik terjadi di ring tinju yang semestinya: parlemen daerah.

*) Penulis : H.Moh. Anwar Sanusi, S.AP
Anggota DPRD Kabupaten Sampang

*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis

Exit mobile version