PIP 2025 Cair Lagi! Ini Rincian Bantuan dan Cara Ambil Uangnya

SUARAMALANG.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada tahun 2025 sebagai salah satu langkah pemerintah dalam menekan angka putus sekolah dan menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan termin kedua PIP 2025 berlangsung mulai bulan Mei hingga September 2025.

Penerima manfaat PIP merupakan anak-anak usia 6 hingga 21 tahun yang masih aktif di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Program ini berlaku untuk siswa dari jalur formal seperti SD, SMP, SMA, serta jalur non-formal seperti paket A, B, dan C. Anak-anak yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau tergolong sebagai anak yatim piatu, korban bencana alam, dan siswa yang putus sekolah karena kendala biaya.

“PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan langsung berupa uang tunai,” tulis laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen. Dana tersebut diberikan untuk meringankan biaya pribadi anak selama sekolah, seperti pembelian seragam, alat tulis, dan transportasi. PIP tidak digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti SPP.

Adapun besaran dana yang diterima oleh siswa pada termin kedua tahun 2025 telah ditetapkan. Untuk jenjang SD kelas I sampai V mendapatkan Rp450.000 per tahun, sementara kelas VI menerima Rp225.000. Siswa SMP kelas VII dan VIII menerima Rp750.000, sedangkan kelas IX mendapat Rp375.000. Sementara itu, siswa SMA kelas X dan XI mendapatkan Rp1.800.000 per tahun, dan kelas XII menerima Rp900.000.

Dana bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening siswa penerima. Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur resmi, yaitu BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk SMA, dan BSI untuk semua jenjang. Bagi siswa yang telah memiliki kartu ATM, umumnya yang berusia 17 tahun ke atas, pencairan dana bisa dilakukan secara mandiri melalui ATM. “Masukkan kartu ATM ke slot yang tersedia pada mesin… lalu pilih menu ‘Tarik Tunai’,” dijelaskan dalam panduan resmi penarikan PIP melalui ATM.

Untuk siswa yang belum memiliki ATM atau masih di bawah umur, pencairan dilakukan melalui teller di bank penyalur. Siswa harus datang bersama orang tua atau wali dengan membawa dokumen seperti buku tabungan, KTP orang tua atau siswa, kartu keluarga, dan surat kuasa jika diperlukan. “Isi formulir penarikan uang yang disediakan bank penyalur dan ambil nomor antrian,” tulis panduan resmi pencairan.

Penerima juga dapat memeriksa status pencairan dan ketersediaan dana di rekening masing-masing melalui situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id. Caranya cukup mudah, yakni dengan memilih menu “Cari Penerima PIP” dan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan pencairan bantuan yang telah berjalan, diharapkan Program Indonesia Pintar mampu terus memberikan dukungan nyata bagi anak-anak Indonesia agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani oleh masalah ekonomi.

Pewarta : M.Nur

Exit mobile version