SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah memastikan Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pada 2026 dengan pencairan tahap awal berlangsung mulai Januari hingga Maret.
PKH 2026 disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan sosial nasional.
Program bantuan sosial bersyarat ini tetap menjadi instrumen utama pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga rentan di berbagai daerah.
Pada tahun 2026, PKH ditargetkan menjangkau sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata secara valid.
Selain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga masih berlanjut dan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pemenuhan kebutuhan pangan pokok.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima PKH dan BPNT secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Pengecekan dilakukan dengan memilih wilayah sesuai KTP, memasukkan nama lengkap, serta mencocokkan data melalui sistem yang terintegrasi.
Selain website, Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
Aplikasi tersebut tidak hanya berfungsi untuk mengecek status bantuan, tetapi juga untuk mengajukan usulan penerima serta menyampaikan sanggahan data.
Bagi warga yang mengalami kendala akses internet, pengecekan status bansos dapat dilakukan melalui kantor desa atau pendamping sosial PKH dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Saldo bantuan PKH dan BPNT yang telah cair dapat dicek melalui ATM bank Himbara, agen bank, e-warong, atau layanan mobile banking sesuai ketentuan.
Jika nama tidak muncul dalam sistem, kemungkinan disebabkan oleh data yang belum aktif di DTKS, NIK tidak valid, atau status ekonomi yang dinilai sudah mampu.
Pemerintah mengimbau masyarakat segera memperbarui data kependudukan melalui desa atau aplikasi Cek Bansos agar tidak kehilangan hak bantuan.
Mulai 2026, penyaluran bansos menerapkan validasi ketat berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penerima yang tidak terdaftar aktif dalam DTSEN berpotensi tidak menerima bantuan meskipun sebelumnya tercatat sebagai KPM.
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP), PBI JKN BPJS Kesehatan, serta program rehabilitasi sosial.
Sementara itu, sejumlah bantuan bersifat sementara seperti BLT stimulus, BSU, dan BLT Dana Desa resmi dihentikan demi efektivitas anggaran.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat ketepatan sasaran bantuan serta memastikan keberlanjutan perlindungan sosial nasional pada 2026.





















