Plang Sitaan di Desa Sukaharja dan Sukamulya, Warga Hidup dalam Ketidakpastian Lelang Negara

SUARAMALANG.COM, Bogor – Dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yaitu Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, menjadi sorotan publik setelah kabar dilelangnya tanah di wilayah tersebut mencuat dan menimbulkan keresahan warga.

Meski pemberitaan semakin ramai, aktivitas warga di dua desa itu masih tampak normal seperti biasa.

Untuk mencapai lokasi desa, perjalanan memakan waktu sekitar dua jam dari pusat pemerintahan Kabupaten Bogor di Cibinong menggunakan sepeda motor.

Jalan yang dilalui sempit, menanjak, dan di beberapa titik mengalami kerusakan parah sehingga akses transportasi menjadi sulit.

Saat memasuki Desa Sukamulya, jalan beton terlihat cukup mulus dengan rumah-rumah warga berjajar rapi di tepi jalan, suasana tampak tenang dengan lalu lintas sepi.

Perjalanan menuju Desa Sukaharja membutuhkan waktu sekitar 30 menit dari Sukamulya, dengan pemandangan Gunung Batu yang menjulang di kejauhan namun suasana desa terasa lebih lengang.

Di Desa Sukaharja, pemukiman jarang terlihat dan hanya beberapa warung kecil yang beroperasi di pinggir jalan, memberikan kesan desa yang terisolasi.

Yang paling mencolok adalah keberadaan plang sitaan berwarna terang yang terpasang di berbagai titik, terutama di lahan kosong dan area perkebunan.

Salah satu plang bertuliskan:
“Tanah dan/Bangunan Ini Dirampas/Disita Oleh Negara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1622 K/PID SUS/1991 Tanggal 1 Maret 1992 Atas Nama Terpidana Lee Dharmawan K.H Alias Lee Chian Kiat dan Berada Dalam Pengawasan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Akan Dilelang.”

Plang serupa terlihat di lebih dari lima lokasi sepanjang jalan menuju Kantor Desa Sukaharja, memperkuat dugaan bahwa lahan tersebut masuk dalam daftar aset yang siap dilelang negara.

Keberadaan plang ini membuat warga hidup dalam ketidakpastian karena tidak ada kejelasan mengenai nasib tanah yang selama ini mereka garap dan tempati.

Seorang warga bernama Sumarno mengaku cemas melihat plang sitaan yang jumlahnya terus bertambah setiap tahun.

“Kami bingung harus bagaimana, lahan ini dari dulu kami garap, tapi sekarang katanya tanah ini milik negara dan mau dilelang,” ujarnya dengan nada khawatir.

Kepala Desa Sukaharja, Dedi Sutisna, menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa sudah berulang kali berkoordinasi dengan kecamatan dan pemerintah kabupaten untuk meminta kejelasan terkait status hukum tanah yang disengketakan.

“Warga di sini sudah turun-temurun tinggal dan menggarap lahan tersebut, tapi mereka tiba-tiba dihadapkan pada persoalan besar seperti ini. Kami sudah berkirim surat resmi dan beberapa kali audiensi, namun belum ada jawaban pasti dari pihak berwenang,” kata Dedi.

Dedi juga mengungkapkan bahwa pemasangan plang sitaan membuat warga merasa takut untuk melakukan aktivitas pertanian di lahan tersebut karena khawatir dianggap melanggar hukum.

Ia berharap pemerintah pusat dan Kejaksaan Agung segera memberikan penjelasan resmi agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto mengungkapkan bahwa dua desa di wilayah Bogor telah dijadikan agunan sejak 1980 oleh seorang pengusaha untuk meminjam uang di bank.

Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, meluruskan bahwa desa yang dimaksud adalah Sukaharja dan Sukamulya, bukan Sukawangi seperti yang disebutkan awalnya.

Warga kini berharap pemerintah segera turun tangan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak mereka.

Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, bukan hanya tanah yang hilang, tetapi juga masa depan ratusan keluarga yang selama ini menggantungkan hidup pada lahan pertanian yang sedang disengketakan tersebut.

Pewarta : M.Nan

Exit mobile version