Oleh : Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H. Advokat/Bupati LIRA Malang
Fenomena berlarut-larutnya penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh tim pemantau kebijakan public LIRA Kabupaten Malang, kondisi tersebut diduga kuat bertentangan dengan prinsip sistem merit dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk jabatan Kepala Dinas di tingkat daerah, wajib dilakukan secara terbuka, objektif, kompetitif, dan berbasis sistem merit. Sistem ini mengharuskan promosi jabatan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, serta kinerja pejabat ASN, bukan karena faktor politik, kedekatan personal, atau pertimbangan non-profesional lainnya.
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 juga secara tegas melarang praktik diskriminasi, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian jabatan. Selain itu, setiap pejabat pimpinan tinggi maksimal menjabat selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kompetensi.
Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah jabatan Kepala Dinas di Kabupaten Malang telah diisi oleh PLT selama lebih dari satu tahun tanpa pelantikan pejabat definitif. Hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait pelaksanaan seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana diamanatkan oleh Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan Lampiran II.A dan II.B Permenpan RB 15/2019, yang mengatur bahwa jabatan lowong wajib segera diisi melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Jabatan PLT bersifat sementara, hanya untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik, dan tidak dimaksudkan menjadi posisi permanen tanpa batas waktu.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Bupati LIRA Kabupaten Malang, menilai bahwa fenomena ini perlu menjadi perhatian serius.
“Kepala Dinas merupakan jabatan strategis dan tidak boleh dibiarkan terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas. PLT memiliki kewenangan terbatas dan hal ini dapat menghambat efektivitas birokrasi serta kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah seharusnya segera melakukan seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Wiwid dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Wiwid menyampaikan bahwa LIRA Kabupaten Malang akan melakukan kajian dan pengumpulan data lebih lanjut untuk menelusuri alasan di balik keterlambatan pengisian jabatan definitif.
“Kami akan menyampaikan hasil kajian ini kepada publik dan juga kepada Kementerian PANRB serta BKN, agar dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem merit di Kabupaten Malang. Apabila terbukti terdapat pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian, kami akan mendorong adanya tindakan pembinaan dan koreksi,” tegasnya.
Kondisi berkepanjangan tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi serta penurunan efisiensi pemerintahan daerah, karena PLT tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan strategis. Hal ini dapat berdampak pada terhambatnya program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai dengan Permenpan RB 15/2019 bagian II.C.2.b, apabila hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti, Kementerian PANRB atau BKN yang kini menjalankan fungsi KASN berwenang merekomendasikan sanksi administratif terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Malang. Sanksi dapat berupa teguran, evaluasi khusus, hingga pembinaan langsung oleh kementerian terkait.
Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan PLT, Inspektorat Daerah maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat melakukan audit kinerja dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum kepegawaian.
LIRA Kabupaten Malang merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Malang segera mengambil langkah perbaikan, antara lain dengan:
Melaksanakan seleksi terbuka (open bidding) untuk jabatan Kepala Dinas sesuai mekanisme yang diatur dalam Permenpan RB 15/2019;
Melaporkan seluruh proses dan hasil seleksi kepada Kementerian PANRB/BKN, serta menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan;
Membatasi masa jabatan PLT maksimal enam bulan dengan perpanjangan hanya bila disertai alasan sah dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi pembina ASN;
Menetapkan pejabat definitif secepatnya agar roda pemerintahan berjalan efektif dan keputusan strategis memiliki dasar hukum yang kuat.
Keberlanjutan jabatan PLT Kepala Dinas lebih dari satu tahun di Kabupaten Malang merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip sistem merit dan ketentuan hukum kepegawaian nasional. Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan segera melakukan langkah korektif agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme ASN.
*) Penulis : Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H.
Advokat/Bupati LIRA Malang
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis
