PN Malang Eksekusi Rumah Mewah Rp6,9 Miliar di Permata Jingga, Proses Berjalan Lancar

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang melaksanakan eksekusi satu unit rumah mewah di Perumahan Permata Jingga No.21, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (9/10/2025).

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Malang Nomor 17/Pdt.Eks/RL/2025/PN.Mlg setelah rumah tersebut dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dimenangkan oleh Leslia Arnia Diajeng dengan nilai Rp6,9 miliar.

Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Ramli Hidayat, SH, MH, menjelaskan pelaksanaan eksekusi telah melalui tahapan sesuai prosedur hukum. Sebelum eksekusi, pihak pengadilan telah memberikan aanmaning atau peringatan kepada penghuni agar keluar secara sukarela.

“Sebelum tindakan eksekusi, kami telah memberikan aanmaning atau peringatan agar penghuni keluar secara sukarela. Karena tidak ada respon hingga batas waktu yang diberikan, eksekusi kami laksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Ramli.

Menurutnya, penghuni rumah sempat menolak untuk meninggalkan bangunan karena menilai harga lelang tidak sebanding dengan nilai pasar. Rumah tersebut merupakan peninggalan keluarga yang masih dihuni oleh Imelda Gunawan, Regina Angelin Purwanto, dan Jessica Angelin Purwanto.

Saat pelaksanaan eksekusi, para penghuni masih menunjukkan keengganan dengan alasan kunci mobil di garasi rumah hilang. Petugas juru sita bersama tim pengangkut akhirnya mengangkat mobil tersebut secara manual agar proses pengosongan tetap berjalan.

Meski sempat terjadi kendala kecil, proses pengosongan rumah berjalan tertib dan lancar tanpa perlawanan berarti. Proses ini dikawal oleh aparat kepolisian dan TNI serta disaksikan oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

Ramli menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengamanan yang telah membantu menjaga situasi tetap kondusif. “Kami dari tim pengadilan negeri Malang mengucapkan terima kasih kepada Polri dan TNI atas terlaksananya eksekusi ini hingga berjalan lancar,” tandasnya.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Felix Rovi Lindartanto, SH, MH, dari IF Law Firm, menjelaskan bahwa rumah tersebut sebelumnya dijadikan agunan kredit atas nama Imelda Gunawan, istri almarhum pemilik rumah. Karena kewajiban kredit tidak diselesaikan, rumah itu dilelang sesuai mekanisme hukum.

“Kami telah berupaya menyelesaikan secara baik-baik, tetapi karena tidak ada tanggapan, langkah hukum menjadi satu-satunya jalan,” ujarnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan tim juru angkut memindahkan barang-barang dari rumah berlantai dua itu menggunakan 12 truk. Proses pemindahan berlangsung hingga siang hari dan diselesaikan dengan tertib.

Dengan berakhirnya pelaksanaan eksekusi ini, kepemilikan rumah mewah di Permata Jingga resmi berpindah tangan kepada pemegang risalah lelang, Leslia Arnia Diajeng, sesuai penetapan hukum yang berlaku.

Exit mobile version