Satreskoba Polresta Malang Kota Ringkus Pengedar Sabu Saat Pengamanan Suporter Aremania pertandingan Arema FC Vs Persebaya

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polresta Malang Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkotika dengan menangkap seorang pengedar narkotika Golongan I jenis sabu di kawasan Lowokwaru

Penangkapan ini dilakukan bertepatan dengan saat pengamanan lokasi nobar sekaligus penyekatan arus suporter Arema FC dan Persebaya di beberapa titik strategis untuk menjaga kondusivitas wilayah pada Minggu (23/11).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK, MSi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan Satreskoba berawal dari kegiatan patroli dan penyekatan di wilayah Lowokwaru.

“Penangkapan saat kami melakukan penyekatan antisipasi pergerakan suporter Arema FC dan Persebaya yang akan menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.” Ungkap Kombes Nanang, Minggu (23/11).

Kombes Nanang menjelaskan bahwa penyekatan yng dilakukan salah satu bentuk antisipasi adanya gesekan antar suporter, sekaligus pencegahan berbagai potensi kerawanan, termasuk peredaran narkoba.

Sementara penangkapan tersangka BDK (20) berawal pada hari Sabtu (22/11) pukul 19:32 Wib saat anggota melintas di Jl Cengger Ayam Tulusrejo Lowokwaru dan melihat seorang pemuda yang diduga sedang melakukan aktivitas ranjau narkotika.

“Melihat gelagat yang mencurigakan, sigap anggota dilapangan melakukan pemantauan hingga tindakan penangkapan BDK dan saat penggeledahan, petugas menemukan 14 plastik klip berisi sabu seberat total 7,45 gram siap edar, serta satu unit HP Google Pixel warna hitam dan sepeda motor merk Honda Scopy Nopol N-50**-EAR milik tersangka” Jelas Kombes Nanang.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut untuk diranjaukan kepada pemesan di lokasi-lokasi tertentu.

Kombes Nanang menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti bahwa pengedar narkoba terus memanfaatkan berbagai situasi dan mencari celah untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Perlu diketahui, pengamanan penyekatan suporter tidak hanya berfokus potensi konflik, tetapi juga menjadi momentum untuk memantau kerawanan lain seperti penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan BDK warga Jl. Selorejo menjadi bagian dari komitmen Polresta Malang Kota dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya pada upaya optimalisasi pemberantasan narkotika.

Dalam keterangannya, Alumni Akpol Angkatan 2000 ini menegaskan bahwa BDK terbukti membawa dan menguasai narkotika Golongan I jenis sabu sehingga langsung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ditangkapnya BDK sebagai kurir yang bertugas meranjau sabu, jadi satu mata rantai peredaran berhasil kami putus, dan ini menjadi langkah penting dalam menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan kondusif,” pungkas Kombes Nanang.

Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara proses hukum dilanjutkan melalui interogasi saksi dan pemeriksaan lebih dalam.

Langkah cepat dan terukur ini selain menutup ruang gerak jaringan narkoba, Polresta Malang Kota terus berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika sekaligus memperkuat upaya preventif demi generasi yang lebih sehat dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.

 

Pewarta: *Slamet

Exit mobile version