SUARAMALANG.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak yang terjadi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan jaringan jual beli anak lintas daerah tersebut, polisi berhasil menyelamatkan empat anak balita dan menetapkan 10 orang tersangka yang kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat kejahatan tersebut menyasar anak-anak usia dini yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara. Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, termasuk perlindungan identitas korban, pemenuhan hak-hak dasar, serta langkah pemulihan psikologis.
Pengungkapan TPPO Anak dan Komitmen Perlindungan Korban
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan TPPO anak ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi anak dari kejahatan serius yang merampas hak asasi dan masa depan korban.
“Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Reserse Kriminal Umum, Jumat (6/2/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak keluarga yang mempertanyakan keberadaan dan kondisi seorang anak berinisial RZ, yang selama ini diasuh oleh saksi berinisial CN. Penelusuran kemudian mengarah pada pertemuan antara saksi CN dengan tersangka berinisial IG, yang mengklaim anak tersebut berada di Medan.
Merasa ada kejanggalan dalam keterangan tersebut, saksi CN membawa IG ke Polsek Taman Sari untuk dilakukan klarifikasi. Dari proses itulah, polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya membongkar jaringan TPPO yang melibatkan banyak pihak lintas wilayah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa pengembangan perkara menunjukkan adanya pola sistematis dalam praktik jual beli anak, dengan peran tersangka yang berbeda-beda, mulai dari perekrut, perantara, hingga pihak yang menampung korban.
Dalam proses penegakan hukum, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman pidana yang dikenakan mencakup hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa proses pengangkatan anak harus dilakukan secara sah melalui lembaga berizin dan ditetapkan dengan penetapan pengadilan. Praktik adopsi ilegal, selain melanggar hukum, membuka ruang terjadinya eksploitasi dan perdagangan anak.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak, baik melalui call center 110 yang aktif 24 jam maupun mendatangi kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Pengungkapan kasus TPPO anak di Taman Sari ini menjadi pengingat bahwa peran masyarakat sangat krusial dalam memutus mata rantai kejahatan terhadap anak, sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
