Polda Metro Jaya Jadwalkan Klarifikasi Pandji Pragiwaksono atas Laporan Materi Stand Up Comedy

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Penanganan perkara dugaan penghasutan dan fitnah yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan stand up comedy Mens Rea memasuki tahap klarifikasi. Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil Pandji sebagai terlapor untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat, sebagai bagian dari proses awal penyelidikan atas sejumlah laporan yang telah diterima kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Pandji Pragiwaksono. Pemanggilan tersebut dilakukan guna mengklarifikasi materi pertunjukan yang dilaporkan sejumlah pihak dan dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana.

“Kami menjadwalkan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap terlapor pada Jumat, 6 Februari 2026, terkait laporan atas materi Stand Up Comedy yang disampaikan,” ujar Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).

Enam Laporan Masuk ke Polda Metro Jaya

Menurut Budi Hermanto, hingga saat ini Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan dari pelapor yang berbeda. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan materi Mens Rea yang dipentaskan Pandji Pragiwaksono dan dinilai mengandung unsur penghasutan serta fitnah.

“Total ada enam laporan yang masuk dari pelapor berbeda. Penanganannya dilakukan secara bertahap, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor, para pelapor, serta saksi-saksi,” jelasnya.

Ia menambahkan, tahapan klarifikasi menjadi langkah penting untuk menggali secara utuh konteks materi yang dipersoalkan, sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan. Dalam proses ini, penyidik juga akan menelaah materi pertunjukan secara menyeluruh, termasuk latar belakang penyampaian dan dampak yang ditimbulkan.

Proses Hukum dan Prinsip Kehati-hatian

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penghasutan dan fitnah ini dilakukan secara profesional dan proporsional. Kepolisian menyatakan tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan sebelum seluruh keterangan dan alat bukti terkumpul.

Langkah klarifikasi terhadap Pandji Pragiwaksono juga diposisikan sebagai bagian dari hak dan kewajiban warga negara dalam proses hukum. Di sisi lain, kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Dengan dijadwalkannya pemanggilan terlapor, proses hukum atas laporan terkait materi Mens Rea kini memasuki fase krusial. Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan tindak lanjut perkara, termasuk kemungkinan peningkatan status penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Exit mobile version