SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang — Polemik perebutan kursi Ketua KONI Kabupaten Malang masih menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah tokoh yang disebut bakal maju dalam pencalonan Ketua KONI Kabupaten Malang merupakan anggota dewan aktif, dan sebagian merupakan pengurus cabang olahraga (cabor).
Penelusuran suaramalang.com, secara spesifik tidak diatur larangan bagi anggota dewan aktif untuk menjabat sebagai pengurus KONI, baik Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Larangan jabatan rangkap hanya diatur dalam AD-ART KONI, namun larangan tersebut berlaku bagi pengurus organisasi keolahragaan, baik secara horizontal maupun vertikal.
Sebenarnya, larangan bagi pengurus parpol atau pejabat publik untuk menjadi pengurus KONI sempat diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005. Larangan itu dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan.
Namun, aturan tersebut telah dihapus dalam regulasi terbaru yakni pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022. Dimana dalam pasal 41 ditegaskan bahwa pengurus KONI harus mandiri dan kompeten di bidang keolahragaan serta dipilih sesuai aturan, tanpa menyebut larangan menjadi pejabat atau punya afiliasi parpol.
Artinya bahwa anggota dewan aktif yang tidak menduduki jabatan kepengurusan di cabang olahraga boleh ikut bursa pencalonan dan menjadi Ketua KONI Kabupaten Malang, Namun, bagi yang sudah menjabat sebagai ketua maupun pengurus cabang olahraga tertentu sesuai AD/ART KONI Kabupaten Malang tidak mencalonkan dan menjadi Ketua KONI. Sedangkan bagi anggota dewan lain yang tidak menjabat maupun menjadi pengurus cabang olahraga tertentu, hanya persoalan etika bila ikut bursa pencalonan Ketua KONI, karena terkait dengan adanya konflik kepentingan tertentu.
Sementara itu, Gubernur LIRA Jawa Timur, M.Zuhdy Achmadi berpendapat, bahwa siapapun tokoh yang akan maju dalam perebutan kursi Ketua KONI Kabupaten Malang, diimbau untuk dapat mencermati seluruh aturan dan regulasi secara menyeluruh.
“Saya imbau, siapapun yang berniat maju dalam perebutan kursi Ketua KONI Kabupaten Malang harus mempelajari AD-ART. Karena dalam AD-ART KONI sudah dijelaskan secara spesifik, bahwa yang sudah jadi pengurus cabor tidak boleh mengikuti bursa calon ketua KONI,” tegasnya.
Untuk itu, sambungnya, Jangan sampai belum paham tentang regulasi, tapi ikut mencalonkan diri jadi ketua KONI. “Kalau belum paham aturan sebaiknya jangan mencalonkan diri, nanti keliru semua,” tegas Didik, panggilan akrab Gubernur LIRA.
Ia menambahkan bahwa selain AD ART KONI yang harus dipelajari, mereka juga harus memahami aturan keolahragaan yang telah diatur dalam undang undang.
“Baca dan cermati pasal 41 Undang Undang Nomor 11 tahun 2022, bahwa pengurus KONI harus mandiri dan berkompeten di bidang keolahragaan. Jangan sampai, tidak mengerti tentang olahraga tapi jadi pengurus KONI, mana mungkin bisa memajukan prestasi olahraga,” ujarnya.
Seperti diberitakan di media ini, Kamis ( 22/01/2026), setelah mundurnya H. Rasyidin sebagai Ketua KONI Kabupaten Malang, bursa penggantinya ramai bermunculan. Nama-nama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang pun bermunculan dalam bursa Ketua KONI Kabupaten Malang dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten Malang Luar Biasa ( Musorkablub) pada 14 Februari 2026.
Nama-nama anggota dewan itu adalah, Darmadi, Ketua DPRD Kab. Malang dari Fraksi PDI-P, H. Kholiq- Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, dan Zia’ul Haq-Fraksi Partai Gerindra.
Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Malang yang masih terikat dengan kepengurusan cabor, diantaranya Amarta Faza-Ketua Fraksi NasDem /Ketua Cabor Floorball, Aris Waskito-Fraksi Partai Gerindra/Pengurus Cabor Domino (Orado), Ali Ukasya Murtadho-Fraksi Gerindra/Ketua Askab PSSI, Zulham Akhmad Mubarrok dari Fraksi PDI-P/Pengurus E-Sport Indonesia ( ESI) Kabupaten Malang.
Pewarta: *Solihin





















