Suaramalang.com, KOTA MALANG – Polemik batalnya sejumlah sarana dan prasarana (sarpras) olahraga di Kota Malang yang disebut batal menjadi venue pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur mendatang terus menjadi perbincangan publik.
Mulai dari isu ketidakseriusan penyusunan perencanaan venue, hingga isu pengerjaan venue yang disebut asal-asalan. Dalam hal ini, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menilai bahwa isu yang tengah ramai diperbincangkan publik itu hanyalah bagian kecil dari permasalahan inti yang belum muncul di permukaan publik.
Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi menduga, polemik yang muncul dan ramai jadi sorotan itu bermuara pada ketidakharmonisan antar stakeholder penyelenggara. Yakni antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang.
“Bisa saja hal itu (ketidakharmonisan) terjadi. Penyelenggaraan Porprov ini kan gawenya dua lembaga pemerintah tersebut. Namun yang muncul di publik seperti apa, KONI pun sampai sekarang juga masih bungkam,” jelas pria yang akrab disapa Didik ini (Jum’at,14/03/25)
Apalagi, polemik mengenai kesiapan sarpras tersebut berkaitan langsung dengan urusan teknis keolahragaan. Dalam hal ini, dirinya menilai ada sesuatu yang janggal jika publik hanya menyoroti soal pelaksanaan pembangunan sarpras olahraga yang dilaksanakan oleh Disporarapar Kota Malang.
“Pelaksanaan (pembangunan) memang Disporapar, anggarannya dari APBD Kota Malang. Tapi seharusnya, perencanaannya dilakukan bersama KONI. Tentu KONI yang langsung membawahi cabor (cabang olahraga) tahu persis soal hal teknis keolahragaan. Termasuk standarisasi venue,” beber Didik.
Sehingga menurutnya, jika memang persiapan dan perencanaan telah dilakukan secara matang oleh dua lembaga pemerintah tersebut, seharusnya tidak ada polemik yang saat ini terkesan saling menyalahkan. Bahkan menurutnya, ada kesan cuci tangan dari KONI Kota Malang.
“Kalau pemberitaan yang muncul di media, Disporapar menjadi satu-satunya pihak yang seakan-akan paling bertanggung jawab. Lha ini kan event olahraga, kalau (hanya) Disporapar yang bertanggung jawab, lantas apa peran KONI Kota Malang,” tanya Didik.
Di sisi lain, dirinya juga menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang harus lebih pro aktif. Sebab, sebagai lembaga legislatif, anggota dewan tetap memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan terhadap lembaga eksekutif sebagai mitra kerjanya.
“Penyusunan anggaran kan dilakukan bersama DPRD Kota Malang. Mereka awasi, mereka kaji. Mana yang sesuai, dan mana yang tidak bisa dicoret. Nah ini sudah ditetapkan pada APBD, berarti sudah sepengetahuan dewan. Apakah berhenti disana (perencanaan) saja, pengawasan juga harus tetap dilakukan oleh anggota dewan pada pelaksanaannya,” pungkas Didik.
Pewarta : Brams