Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Tragedi Ponpes Al-Khoziny, Dugaan Gagal Konstruksi Menguat

SUARAMALANG.COM, Sidoarjo – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi memulai penyelidikan kasus ambruknya bangunan empat lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan puluhan santri.

Hingga Rabu (8/10/2025), sedikitnya 17 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik gabungan Polda Jatim.

Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari kalangan santri, pengurus pondok, warga sekitar, serta sejumlah ahli di bidang teknik sipil dan konstruksi bangunan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, jumlah saksi masih akan bertambah seiring proses penyelidikan berjalan.

“Belum (memeriksa pimpinan ponpes). Kami kumpulkan dulu keterangan dari para saksi. Nanti semuanya akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ. Semua ada mekanismenya dan kami sudah melaksanakan prosedur itu,” kata Nanang kepada wartawan di RS Bhayangkara Surabaya.

Penyelidikan ini mengacu pada laporan resmi LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 September 2025.

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, serta Satreskrim Polresta Sidoarjo, terlibat langsung dalam pemeriksaan dan pengumpulan bukti di lapangan.

Menurut Nanang, proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa memandang status sosial atau pengaruh politik dari pihak mana pun yang dimintai keterangan.

“Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Jadi, siapapun yang diperlukan keterangannya akan tetap diperiksa. Penyidik bekerja profesional dan independen,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan data di lokasi, polisi menduga penyebab utama ambruknya bangunan disebabkan oleh kegagalan konstruksi (failure construction).

“Bangunan musala asrama putra itu sedang dalam tahap pengecoran. Dugaan awalnya memang ada kegagalan konstruksi,” ujarnya.

Meski demikian, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam terhadap struktur bangunan dan bahan material untuk memastikan penyebab pastinya.

Nanang menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk memberikan dasar evaluasi terhadap standar keamanan bangunan bertingkat agar kejadian serupa tidak terulang.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menggunakan dasar hukum Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan/atau Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur persyaratan teknis pembangunan.

“Meski awalnya ditangani Polresta Sidoarjo, penyelidikan ini kini diambil alih oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim,” pungkas Kapolda.

Pewarta : *M.Nan/Sol

Exit mobile version